KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sengketa tanah di Kendari seolah tak ada habisnya. Terbaru PT Kendari Baruga Pratama (KBP) beli tanah di desa Lepo-lepo Kecamatan Mandonga pada tahun 1972 dan kini menjadi Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga. Namun, anehnya direktur PT KBP, Asrun mengklaim lokasi tanah di Kelurahan Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga di Kelurahan Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu, Hasan saat ditemui di Kediamannya, Senin 10 Juni 2024. Dikatakannya bahwa PT KBP membeli lokasi tanah kepada nyoya Satia seluas 20 hektare yang merupakan warisan dari orang tuanya, Laudu pada tahun 1972.
Dan lokasi tanah tersebut di Kelurahan Lepo-lepo yang kini menjadi Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga. Harusnya mencari tanahnya di Kelurahan Lepo-lepo sesuai dengan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) bukan datang mengklaim di Kelurahan Abeli Dalam.
“Dimana singkronisasinya beli tanah di Kelurahan Lepo-lepo klaim lokasi lahan di Kelurahan Abeli Dalam. Kami ingatkan PT KBP untuk mencari tanah yang dibeli terhadap Nyai Satia sesuai dengan lokasinya,” ungkap Hasan.
Perlu diketahui kata Hasan, Penerbitan Surat Pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) miliknya yang diklaim PT KBP bukan terbit diatas meja atau terbit tanpa peninjauan dan pengukuran oleh pihak berwenang, tetapi SPPFBT itu terbit melalui beberapa mekanisme yang dilalui.
“Mulai dari peninjauan dan pengukuran oleh Ketua RW 001 (Rusmin) dan RW 002 (Tasrin) hingga peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Kepala Lurah Abeli Dalam, pak Yunus yang disaksikan Batas Tanah terdahulu pak Ande sehingga terbitlah Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Saya pada tahun 2013,” urainya.
Namun, anehnya di lokasi tanah miliknya datang diklaim nyonya Satia dan PT Kendari Baruga Pratama berdasarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) pada Tahun 1972 yang diterbitkan Kepala Desa Lepo-lepo (Kini Kelurahan Lepo-lepo) atas nama Laudu.
Kemudian tambah Hasan surat tanahnya tersebut (Nyoya Satia dan PT KBP) tidak memiliki saksi-saksi dan batas tanah tidak sesuai dengan fakta lapangan. Selanjutnya dalam SKPT berada di Desa Lepo-lepo, Kecamatan Mandonga pada tahun 1972 (Kelurahan Lepo-lepo) sedangkan Objek Tanah yang diklaim berada di RT 003 RW 001 Kelurahan Abeli Dalam saat itu Desa Puuwatu.
“Pada dasarnya silahkan cari lokasi tanah sesuai dengan SKPT. Jangan datang mengklaim di Kelurahan Abeli Dalam,” ungkap Hasan.
Dalam kesempatan itu, Hasan menguraikan awalnya yang datang mengklaim tanah miliknya nyonya Satia yang merupakan warisan dari orang tuanya Laudu. Selanjutnya nyonya Satia menjualnya kepada direktur PT KBP, Asrun dan anaknya, Asrijal.
“Tetapi SKPT nyonya Satia ataupun PT Kendari Baruga Pratama terbitan tahun 1972 tersebut di Lepo-lepo bukan di Abeli Dalam. Kan aneh dan lucu mereka mau datang klaim tanah di Abeli Dalam sini. Silahkan cari tanahnya di Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga sesuai dengan SKPT nya,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar