SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Sekda Kendari Tunjuk Dua Pelaksana Tugas untuk Isi Jabatan Strategis

Sekda 19
Sekda Amir Hasan saat menyerahkan SK plt kepada Muhammad Assagaf Kasim sebagai Plt Kepala Bagian Protokol Setda Kota Kendari dan Saparuddin Bachmid sebagai Plt Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Rabu (5/8/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menunjuk dua pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sementara jabatan strategis yang kosong.

Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Wali Kota Kendari oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, didampingi Asisten I Setda dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di Ruang Kerja Sekda, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dua pejabat yang ditunjuk adalah Muhammad Assagaf Kasim sebagai Plt Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Kendari dan Saparuddin Bachmid sebagai Plt Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Kendari.

Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kendari Nomor 800.1.1.3/3866/2026, Saparuddin Bachmid yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, diberi kewenangan menjalankan tugas sehari-hari sebagai Plt Kepala Bidang Perdagangan hingga ditetapkannya pejabat definitif atau adanya ketentuan lain.

Selain memimpin bidang perdagangan, ia juga ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang (PB) pada bidang tersebut. Dalam surat perintah itu, Saparuddin juga diwajibkan melaporkan setiap persoalan yang bersifat penting dan strategis kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Muhammad Assagaf Kasim dipercaya memimpin sementara Bagian Protokol Setda Kota Kendari. Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan keprotokolan pemerintah daerah, termasuk agenda kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah administratif untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan.

“Penunjukan pelaksana tugas bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, tetapi merupakan langkah untuk memastikan program pemerintah tetap berjalan tanpa hambatan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Ia berharap kedua pejabat yang diberi amanah dapat menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan mampu menjaga kualitas pelayanan pada unit kerja masing-masing.

Selain itu, Amir Hasan menyampaikan, pengisian sementara jabatan strategis menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari menjaga efektivitas organisasi sekaligus memastikan seluruh program prioritas tetap berjalan sesuai target.

“Pemerintah membutuhkan birokrasi yang adaptif dan responsif. Karena itu, pejabat yang ditunjuk harus mampu bekerja cepat, memperkuat koordinasi, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement