SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Sekda Amir Hasan Pimpin Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan

Amir 12
Sekda Kota Kendari, Amir Hasan saat memimpin verifikasi penyerahan PSU perumahan dari pengembang, Kamis (9/7/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat pemaparan hasil pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Kendari. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Kamis (9/7/2026).

Terlihat, rapat itu dihadiri Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman sebagai tindak lanjut proses penyerahan aset PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun kondisi fisik di lapangan telah memenuhi ketentuan sebelum aset diserahkan secara resmi kepada pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Amir Hasan menyampaikan proses penyerahan PSU memiliki peran penting karena berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur perumahan yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Seluruh tahapan verifikasi tambahnya harus dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan harus dipastikan telah memenuhi standar teknis sehingga nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” jelasnya.

Proses verifikasi kata dia tidak hanya bertujuan melengkapi persyaratan administrasi, tetapi juga memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun pengembang benar-benar layak sebelum menjadi aset milik Pemerintah Kota Kendari.

Untuk diketahui, tim verifikasi yang terlibat berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Mereka terdiri atas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebagai sekretariat tim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan yang menjadi lokasi perumahan.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement