KONSEL, TERASSULTRA.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) menghentikan sementara kegiatan operasional setelah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum juga diterbitkan hingga Agustus 2026.
Perusahaan menyatakan kondisi tersebut memaksa manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah karyawan menjalani masa standby sejak April.
Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengatakan perusahaan sebenarnya telah berupaya mempertahankan seluruh karyawan selama menunggu kepastian RKAB. Sejak April 2026, pekerja ditempatkan dalam status standby dan tetap menerima gaji meski kegiatan operasional perusahaan tidak berjalan normal.
Namun, penantian tersebut berlangsung hingga memasuki Agustus tanpa kepastian persetujuan RKAB.
“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu persetujuan RKAB. Selama masa tersebut, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan,” jelasnya, Senin (10/8/2026).
Keputusan mempertahankan karyawan selama beberapa bulan dilakukan agar hubungan kerja tidak langsung diputus ketika aktivitas perusahaan berhenti. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak mungkin dipertahankan terus-menerus karena perusahaan tetap menanggung biaya pengupahan dan kewajiban lainnya tanpa adanya pemasukan dari kegiatan operasional.
“Namun sampai Agustus persetujuan RKAB belum diterbitkan. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk terus mempertahankan kondisi standby dalam waktu yang tidak dapat ditentukan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Nuriman mengatakan manajemen akhirnya mengambil langkah penyesuaian tenaga kerja setelah mengevaluasi kemampuan keuangan perusahaan.
PHK mulai dilakukan pada 10 Agustus 2026. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari berhentinya aktivitas usaha dan panjangnya masa tunggu persetujuan RKAB.
“Ini bukan keputusan yang kami ambil secara tiba-tiba. Kami sudah berusaha mempertahankan karyawan selama beberapa bulan, termasuk tetap membayarkan gaji selama masa standby. Tetapi perusahaan juga harus melihat kemampuan finansial,” bebernya.
Ia menjelaskan, selama kegiatan operasional belum berjalan, perusahaan tidak memiliki pendapatan usaha yang normal. Di sisi lain, kewajiban terhadap pekerja dan sejumlah biaya perusahaan tetap harus dipenuhi.
Karena itu, manajemen menilai tidak realistis mempertahankan seluruh tenaga kerja dalam status standby tanpa kepastian kapan RKAB akan disetujui.
Penghentian operasional PT WIN tidak hanya berdampak terhadap karyawan perusahaan. Efeknya juga merembet ke pekerja dan pelaku usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas operasional perusahaan.
“Lebih dari 1.000 tenaga kerja diperkirakan terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Nuriman.
Mereka antara lain tambahnya, karyawan PT WIN, pekerja mitra logistik, perusahaan bongkar muat (PBM), tenaga jasa, hingga pekerja lain yang berada dalam rantai pendukung operasional perusahaan.
“Dampaknya bukan hanya kepada karyawan PT WIN. Ada banyak pihak yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya dari kegiatan operasional perusahaan, termasuk mitra logistik, PBM, tenaga jasa dan pekerja pendukung lainnya,” paparnya.
Meski melakukan PHK, Nuriman menegaskan penghentian operasional PT WIN bukan berarti perusahaan menutup kegiatan usaha secara permanen.
Perusahaan masih menunggu persetujuan RKAB dan berharap dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan kegiatan usaha terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penghentian operasional ini bersifat sementara. Kami tetap memiliki harapan untuk kembali menjalankan kegiatan usaha apabila persetujuan RKAB telah diterbitkan dan seluruh persyaratan operasional terpenuhi,” katanya.
Jika aktivitas perusahaan kembali berjalan, manajemen akan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kondisi operasional saat itu. Pekerja yang sebelumnya bekerja di PT WIN maupun pihak yang menjadi bagian dari ekosistem usaha perusahaan tetap memiliki peluang untuk kembali terlibat.
“Tentu akan kami sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, kompetensi tenaga kerja dan ketentuan yang berlaku,” urainya.
Nuriman mengatakan manajemen memahami PHK merupakan keputusan yang berat, terutama bagi pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari perusahaan. Namun, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan berupaya mempertahankan tenaga kerja selama masa standby.
“Kami memahami bahwa kondisi ini tidak mudah bagi karyawan maupun mitra kerja. Tetapi perusahaan juga harus mengambil keputusan yang realistis agar keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga,” tuturnya.
Dengan demikian, ia berharap proses persetujuan RKAB segera memperoleh kepastian sehingga kegiatan usaha dapat kembali berjalan.
“Harapan kami, ketika persetujuan RKAB telah diterbitkan dan kegiatan operasional dapat kembali berjalan, PT WIN dapat kembali memberikan kesempatan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar