SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

Ratusan WBP Rutan Kelas IIA Kendari Diusulkan Dapat Remisi

IMG 20240809 WA0050
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Herianto saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.

Pengajuan potongan masa tahanan itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024.

Kepala Rutan Kendari, Herianto mengatakan sebanyak 409 WBP diusulkan untuk pengurangan masa hukuman itu diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi narapidana (Napi) yang sudah memenuhi persyaratan.

Dimana, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yaitu bagi warga binaan yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan

“Jadi untuk tahun ini kita usulkan remisi sebanyak 409 orang, tapi kita hanya sebatas mengusulkan nanti atasan yang menyetujui,” kata Herianto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Mantan Kepala Rutan Unaaha itu merinci masing-masing jumlah warga binaan dan besaran remisi yang diusulkan. Untuk remisi satu bulan berjumlah 82 orang, remisi dua bulan 134 orang, remisi tiga bulan 126 orang, remisi empat bulan 54 orang dan remisi lima bulan sebanyak 13 orang.

“Ada juga remisi 6 bulan tapi untuk kita di sini (Rutan Kendari) kosong, tidak ada. Dan rencana yang akan bebas 3 orang, karena setelah dikurangi remisi, masa tahanannya sudah habis,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement