SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Rajab Jinik Targetkan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual Rampung Tahun Ini

RJ 8 1
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat menyampaikan soal Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Badan Legislasi tengah mematangkan rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif dewan terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Rancangan tersebut kini memasuki tahap penyesuaian sebelum dibahas lebih luas bersama pemerintah kota dan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, mengatakan penyusunan regulasi ini telah merujuk pada sejumlah kebijakan serupa di kota-kota besar.

“Beberapa referensi sudah kami pelajari sebagai bahan penyusunan. Saat ini Perdanya sudah masuk ke tim penyusun dan akan segera masuk tahap pembahasan berikutnya,” ungkapnya, Senin (4/5/2026).

DPRD tambahnya menargetkan proses ini dapat rampung dalam waktu dekat. Namun, ia menegaskan pentingnya tahapan sosialisasi kepada masyarakat serta pelibatan tim ahli agar substansi aturan lebih komprehensif dan aplikatif.

Rancangan Perda ini, kata dia, merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya regulasi yang jelas sebagai pedoman bersama.

“Harapannya, Perda ini nantinya menjadi rujukan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang,” kata Rajab Jinik yang Ketua KONI Kota Kendari itu.

Tak hanya itu, Politikus Golkat itu menekankan bahwa upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui regulasi. Keterlibatan keluarga dan institusi pendidikan dinilai menjadi faktor kunci. DPRD, lanjutnya, mendorong peran aktif orang tua dan guru, mulai dari tingkat SD hingga SMP dalam memberikan edukasi dan pengawasan.

“Peran semua pihak sangat penting, baik pemerintah, orang tua, guru, maupun generasi muda. Ini menyangkut pembentukan lingkungan sosial yang sehat,” bebernya.

Kemudian, ia menyentil pentingnya keterlibatan pemuka agama dalam memberikan penguatan nilai-nilai moral dan spiritual kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Setelah tahap presentasi di hadapan tim penyusun, rancangan Perda tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan perwakilan masyarakat.

“Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, DPRD menargetkan pengesahan melalui rapat paripurna sebelum resmi diberlakukan,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement