KENDARI, TERASSULTRA.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta perusakan lingkungan yang sebelumnya disuarakan sekelompok mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri.
Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, mengatakan perusahaan menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, menurut dia, setiap tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan semestinya didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi atau narasi yang belum teruji.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Itu dijamin oleh undang-undang. Tetapi tuduhan yang ditujukan kepada PT WIN harus dibuktikan secara objektif dan tidak cukup hanya dibangun dari asumsi,” jelasnya saat ditemui di Kendari, Jumat (15/5/2026).
Ia menilai informasi yang berkembang berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru apabila tidak disertai data pendukung maupun hasil pemeriksaan resmi dari institusi yang memiliki kewenangan.
Menurut Alvian, PT WIN menjalankan aktivitas pertambangan berdasarkan perizinan yang sah, termasuk pemenuhan aspek teknis operasional serta kewajiban pengelolaan lingkungan yang melekat pada perusahaan tambang.
“Seluruh kegiatan perusahaan berjalan berdasarkan dokumen legal yang berlaku. Tidak hanya aspek operasional, tetapi juga kewajiban teknis dan lingkungan yang menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan,” bebernya.
Ia mengatakan perusahaan secara berkala melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen yang dimiliki. Aktivitas tersebut, kata dia, juga berada dalam pengawasan instansi pemerintah yang berwenang.
Pernyataan itu disampaikan merespons tudingan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB serta kerusakan lingkungan yang disebut-sebut terjadi di wilayah operasional perusahaan.
“Terkait tudingan adanya aktivitas tanpa RKAB maupun dugaan kerusakan lingkungan, kami memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai koridor hukum dan mekanisme yang berlaku,” paparnya.
Alvian menegaskan PT WIN tidak menutup diri terhadap proses klarifikasi maupun pemeriksaan apabila sewaktu-waktu diperlukan aparat penegak hukum atau lembaga pemerintah.
Perusahaan justru mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta lapangan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap kooperatif jika ada proses pemeriksaan. Tetapi proses itu harus bertumpu pada data, fakta, serta mekanisme hukum yang objektif, bukan opini sepihak yang belum terverifikasi,” tandasnya.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri. Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan aktivitas pertambangan PT WIN tanpa RKAB serta dugaan kerusakan lingkungan yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan salah satu media daring.
Penulis: Arsya


















Komentar