SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

PT WIN Jawab Isu Pencemaran dan Relokasi Warga di Konsel

Win 21 1
Ilustrasi

KONSEL, TERASSULTRA.COM – Di tengah mencuatnya rencana gugatan lingkungan yang akan diajukan Perkumpulan Forum Alam Nusantara (P-FAN), PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) akhirnya buka suara. Perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Selatan (Konsel) itu menegaskan seluruh aktivitas operasionalnya berjalan berdasarkan izin resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, yang menilai isu dugaan pencemaran lingkungan yang berkembang belakangan ini perlu ditempatkan secara objektif dan tidak dibangun hanya dari asumsi publik semata.

“Dalam negara hukum, dugaan tidak bisa langsung disamakan dengan kesimpulan adanya pelanggaran. Semua klaim harus diuji melalui data, fakta lapangan, kajian ilmiah, serta mekanisme pembuktian yang sah,” jelasnya, Jumat, 17 Mei 2026.

Pernyataan itu sekaligus merespons wacana gugatan lingkungan yang mulai bergulir dan menyeret aktivitas pertambangan PT WIN di sekitar kawasan permukiman warga. Menurut Alvian, perusahaan menghormati hak masyarakat maupun organisasi sipil dalam melakukan kontrol sosial terhadap industri ekstraktif.

Namun, ia mengingatkan bahwa tuduhan yang dilempar ke ruang publik semestinya disertai dasar teknis dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai sebagian narasi yang berkembang saat ini lebih banyak dibangun dari kekhawatiran dan persepsi visual dibandingkan hasil audit lingkungan resmi atau rekomendasi lembaga berwenang.

“Penilaian terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan opini sepihak atau persepsi visual. Harus ada parameter teknis, data spasial, serta hasil pengawasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan,” tegasnya.

Alvian menjelaskan, aktivitas pertambangan pada prinsipnya tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Operasional perusahaan berada dalam wilayah izin yang sah, memiliki persetujuan lingkungan, dan menjalankan kaidah Good Mining Practice sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.

“Keberadaan tambang di sekitar wilayah masyarakat tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum. Selama perusahaan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan dan menjalankan pengendalian dampak sesuai aturan, maka aktivitas tersebut tetap sah secara hukum,” ungkapnya.

Isu relokasi warga yang mulai ikut mengemuka dalam polemik ini juga mendapat perhatian dari pihak perusahaan. PT WIN menilai pembahasan relokasi seharusnya tidak digiring menjadi opini publik yang menimbulkan keresahan sosial sebelum ada kajian resmi.

Menurut Alvian, relokasi bukan konsekuensi otomatis dari kegiatan pertambangan. Langkah tersebut, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila terdapat dampak signifikan yang telah dibuktikan secara ilmiah dan ditetapkan melalui rekomendasi instansi berwenang.

“Relokasi harus berbasis kebutuhan teknis dan keputusan resmi pemerintah, bukan sekadar tekanan opini. Karena itu seluruh proses harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan kajian ilmiah yang objektif,” katanya.

Di sisi lain, PT WIN juga menyoroti kontribusi ekonomi yang selama ini diklaim telah diberikan perusahaan kepada masyarakat sekitar wilayah operasional. Perusahaan menyebut sektor pertambangan menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja, perputaran usaha mikro, hingga kontribusi sosial di wilayah lingkar tambang.

“Selama ini aktivitas perusahaan juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, mulai dari tenaga kerja lokal, aktivitas UMKM, hingga kontribusi sosial lainnya,” kata Alvian.

Karena itu, ia mengingatkan agar isu lingkungan tidak dijadikan alat pembentukan opini prematur tanpa proses verifikasi menyeluruh. Menurutnya, pendekatan yang terlalu emosional justru berpotensi memunculkan disinformasi dan menciptakan ketegangan sosial di tengah masyarakat.

“Kita semua tentu mendukung perlindungan lingkungan hidup. Tetapi pendekatan yang dibangun harus berbasis data dan solusi, bukan framing konflik yang justru memicu keresahan sosial,” tuturnya.

PT WIN memastikan tetap membuka ruang evaluasi dan pengawasan dari pemerintah maupun masyarakat selama dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum. Perusahaan juga mengajak seluruh pihak menjaga iklim investasi daerah agar tetap kondusif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan ekonomi di Sultra.

“Kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan harus berjalan seimbang. Jangan sampai opini yang belum terverifikasi justru berkembang menjadi disinformasi yang merugikan masyarakat luas,” tandas Alvian.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement