SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

PT PUP Bantah Tuduhan Tambang Ilegal dan Operasi di Kawasan Hutan

Pup
PT PUP menurunkan alat berat untuk penataan lingkungan bukan penambangan, Selasa (16/6/2026). Foto Arsya

KONUT, TERASSULTRA.COM – PT Pandu Urane Perkasa (PUP) membantah tudingan yang beredar di sejumlah media di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal serta kegiatan operasi di kawasan hutan tanpa izin.

Direktur PT PUP, Tubagus Riko Riswanda, mengatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Aktivitas perusahaan yang berlangsung sejak pekan keempat April 2026 bukan kegiatan penambangan, pengangkutan, maupun penjualan bijih nikel.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Kegiatan yang dilakukan PT PUP saat ini bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Fokus kami adalah penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan di wilayah IUP perusahaan,” jelasnya, Selasa (16/6/2027).

Ia menjelaskan, setelah proses akuisisi perusahaan oleh manajemen baru, pihaknya menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang harus segera ditangani, mulai dari bekas lubang tambang (void), tumpukan material yang belum tertata, hingga minimnya fasilitas pengendalian dampak lingkungan.

Karena itu, perusahaan melakukan sejumlah pekerjaan pembenahan, antara lain verifikasi kondisi lapangan, penataan material yang memiliki nilai ekonomis, pembangunan kolam pengendapan sedimen, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pemeliharaan aset perusahaan, pembangunan fasilitas penunjang operasional, hingga kegiatan administrasi dan perencanaan tambang.

Seluruh kegiatan tambahnya, merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam menjalankan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“Kami bahkan melibatkan konsultan lingkungan agar seluruh pekerjaan dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia menjelaskan penggunaan alat berat di lokasi kerja semata-mata untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan lingkungan, terutama menjelang meningkatnya curah hujan.

“Karena waktu yang tersedia terbatas dan musim hujan mulai meningkat, kami menggunakan alat berat untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan lingkungan. Sangat keliru jika aktivitas tersebut ditafsirkan sebagai kegiatan penambangan tanpa RKAB,” katanya.

Kemudian, ia membantah tudingan yang menyebut perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Lokasi IUP perusahaan berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.

“Informasi yang menyebut PT Pandu Urane Perkasa beroperasi di kawasan hutan tanpa izin tidak benar. Wilayah IUP kami berada di kawasan APL sehingga tidak memerlukan PPKH maupun IPPKH,” tegasnya.

Selain itu, Riko mengakui PT PUP sebelumnya pernah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penambangan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan saat itu belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan belum menempatkan dana jaminan reklamasi periode 2025–2029.

Namun, setelah akuisisi saham oleh manajemen baru, seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi.

“Setelah akuisisi, kami segera menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk penempatan dana jaminan reklamasi,” jelasnya.

“Karena itu, melalui surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 tanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif terhadap PT PUP telah dicabut dan status IUP kami kembali aktif di Minerba One Data Indonesia (MODI),” sambungnya.

Selanjutmya, Riki membantah pemberitaan yang mengaitkan nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Idham Azis dengan kepemilikan saham PT PUP. Saat proses akuisisi dilakukan, pemegang saham perusahaan tercatat atas nama Basmala Septian Jaya dan Yaman Pakolo.

“Tidak terdapat kepemilikan saham atas nama Bapak Idham Azis di PT Pandu Urane Perkasa saat proses akuisisi berlangsung. Saat ini kami telah efektif menguasai dan memiliki 100 persen saham perusahaan,” urainya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, PT PUP mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Wawowonua pada 25 April 2026 terkait rencana kegiatan operasional perusahaan.

“Surat tersebut berisi informasi mengenai kegiatan penataan dan pengelolaan lingkungan, pembangunan fasilitas pendukung, pembangunan gudang limbah B3, pemeliharaan aset perusahaan, serta kegiatan administrasi dan perencanaan tambang,” ungkap Riko.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai aktivitas perusahaan.

“Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam setiap aktivitas perusahaan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement