SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

PT Marketindo Selaras Diduga Bohong Soal HGU, ATR/BPN: Tak Pernah Ada Pengajuan

Atr
Mahasiswa yang tergabung dalam HIPMA Konsel-Jakarta saat menggelar demo di Kementerian ATR/BPN terkait HGU PT MS. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Klaim PT Marketindo Selaras (MS) yang menyebut dokumen Hak Guna Usaha (HGU) sedang diproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbantahkan mentah-mentah.

Fakta terbaru terungkap hingga kini, perusahaan tersebut sama sekali belum pernah mengajukan permohonan HGU ke kementerian.

“Secara administrasi, belum ada permohonan resmi yang masuk dari PT Marketindo Selaras terkait penerbitan HGU,” tegas Kasubid HGU Kementerian ATR/BPN, Muhammad Rahman, saat menerima puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMA) Konawe Selatan (Konsel)-Jakarta, usai aksi demonstrasi di depan kantor ATR/BPN RI, Senin (11/8/2025).

Pernyataan ini sekaligus membantah ucapan Kepala Tata Usaha (KTU) PT MS, Ahmad Nasrun Bokia, yang sebelumnya di sejumlah media mengklaim bahwa proses pengajuan HGU sedang berjalan.

Ketua Umum HIPMA Konsel-Jakarta, Adrian, menyebut fakta tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa PT MS tak memiliki legalitas penuh atas lahan yang mereka klaim. Lebih mengkhawatirkan, konflik sosial di delapan desa yang masuk wilayah klaim perusahaan sudah memasuki tahap memprihatinkan.

“Bukan sekadar potensi konflik, tapi sudah ada kasus penganiayaan akibat sengketa lahan. Jika HGU diberikan kepada PT MS, ketegangan akan meningkat dan berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih besar,” ungkap Adrian dalam orasinya.

HIPMA Konsel-Jakarta mendesak ATR/BPN untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penerbitan HGU. Menurut Adrian, kementerian memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan keputusan mereka tidak merugikan masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN harus memprioritaskan kepentingan rakyat, bukan hanya mengakomodasi kepentingan korporasi,” tegasnya.

Selain itu, HIPMA juga mengkritik minimnya sosialisasi dan partisipasi publik dalam rencana pengelolaan lahan PT MS. Adrian menilai masyarakat yang terdampak langsung wajib dilibatkan sebelum ada keputusan terkait status tanah.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Tidak boleh ada celah bagi perusahaan yang merugikan masyarakat dan memicu perpecahan di daerah kami,” tandas Adrian.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement