SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Tak Miliki IUP dan HGU, Petani Angata Kembali Duduki Lahan yang Dikuasai PT MS 

Ms
Petani Angata saat menduduki kembali lahan yang dikuasai PT Marketindo Selaras (MS). Foto Arsya

KONSEL, TERASSULTRA.COM – Enam bulan setelah penggusuran paksa oleh PT Marketindo Selaras (MS), ratusan petani dari delapan desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menduduki lahan seluas 1.300 hektare yang sebelumnya mereka klaim sebagai tanah warisan turun-temurun.

Langkah ini diambil oleh Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan sepihak yang dilakukan perusahaan perkebunan tersebut, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasai lahan.

“Kami kembali karena ini tanah kami. Tanah ini sudah dikelola sejak zaman nenek moyang. PT MS datang tanpa izin yang jelas dan merampas sumber hidup kami,” tegas Ketua AMT Angata, Abdul Kadir Masa, saat ditemui di lokasi pendudukan, Senin (21/7/2025).

Abdul Kadir menyebut, hasil penelusuran tim AMT menunjukkan bahwa PT MS hingga kini tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU), dua dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas pengelolaan lahan skala besar oleh korporasi.

“Ternyata PT MS beroperasi secara ilegal. Tidak punya IUP, tidak punya HGU. Ini pelanggaran serius terhadap peraturan agraria,” beber Abdul Kadir.

Kembalinya warga ke lahan yang sebelumnya digusur PT MS memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik sosial yang lebih luas. Namun bagi AMT, ini adalah perjuangan untuk bertahan hidup, bukan semata aksi konfrontatif.

“Kami tidak ingin ribut. Kami hanya ingin hidup. Tapi kalau tanah kami dirampas, bagaimana kami bisa bertahan,” tutur Abdul Kadir.

Sementara itu, petani asal desa Sandey Sugi mengatakan bahwa penggusuran yang dilakukan pada 18 Januari 2025 silam, dan itu berlangsung secara brutal. Alat berat dikerahkan untuk merusak tanaman, membongkar rumah, serta menggusur paksa warga dari lahan yang telah mereka kelola bertahun-tahun.

“Saya tanam kakao, kelapa, pisang, semua digilas traktor. Pondok tempat saya tinggal juga dirobohkan,” paparnya.

Ia mengaku tidak pernah menerima surat resmi atau penjelasan hukum dari pihak perusahaan sebelum penggusuran dilakukan.

“Mereka datang bawa traktor, tidak ada dialog, tidak ada surat. Hanya klaim sepihak bahwa ini tanah perusahaan,” tambahnya.

Kuasa hukum AMT, Andre Darmawan saat dihubungi menyebut bahwa tidak ada satu pun regulasi yang melarang masyarakat untuk mengolah tanahnya sendiri, terlebih jika tidak ada bukti kepemilikan sah dari pihak lain.

“Klaim PT MS atas lahan tersebut sangat lemah. Tidak ada dokumen akuisisi yang ditunjukkan. Bahkan, lokasi yang mereka klaim adalah bekas lahan PT Sumber Madu Bukari (SMB) yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 2003,” ungkapnya.

“Sampai saat ini, PT MS tidak memiliki HGU dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan seluas 1.300 hektare itu milik mereka,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement