SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

Polemik Musprov IAI Sultra Memanas, Calon Ketua Soroti Mundurnya Panitia Pemilihan

Iai 2
Calon Ketua IAI Sultra, Ar. La Ode Jusri Jayanti bersama kuasa hukumnya, Muhammad Fitriadi. Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dinamika pemilihan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026-2029 memasuki babak krusial. Musyawarah Provinsi (Musprov) V IAI Sultra yang dijadwalkan berlangsung 15 Januari 2026 diwarnai polemik setelah Panitia Pemilihan (Panlih) mengundurkan diri secara kolektif di tengah tahapan pemilihan.

Salah satu calon Ketua IAI Sultra, Ar. La Ode Jusri Jayanti, IAI menyampaikan pernyataan resmi menyikapi situasi tersebut. Ia menilai keputusan Panlih mundur justru menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi organisasi.

“Seluruh tahapan telah kami jalani. Kami diverifikasi, dinyatakan lolos, dan diarahkan memasuki masa kampanye. Dalam konteks organisasi, itu berarti kami memiliki hak konstitusional untuk berkampanye secara terbuka kepada anggota,” ungkapnya, Selasa (13/1/2026).

Menurut dia, pengunduran diri Panlih di tengah proses pemilihan bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut marwah dan etika berorganisasi. Panitia Pemilihan, kata dia, merupakan lembaga independen yang semestinya dijaga kewibawaannya oleh struktur organisasi.

“Panlih adalah instrumen demokrasi internal. Ketika mereka mengundurkan diri secara kolektif, seharusnya pimpinan organisasi dan Majelis Kehormatan hadir melindungi proses, bukan membiarkannya terhenti. Dalam situasi ini, kami sebagai kandidat jelas dirugikan,” ungkapnya.

La Ode Jusri juga menyinggung dampak personal dari polemik tersebut. Selama masa kampanye, ia telah menyampaikan gagasan dan visi kepada publik serta pemangku kepentingan. Penghentian proses pemilihan secara tiba-tiba dinilainya berimplikasi pada reputasi dan harga diri pribadi.

Atas kondisi tersebut, La Ode Jusri menyatakan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum itu ditandai dengan dilayangkannya somasi resmi oleh kuasa hukum, Muhammad Fitriadi tertanggal 11 Januari 2026. Somasi tersebut menyusul keputusan Panlih yang membubarkan diri sekaligus menghentikan seluruh tahapan pemilihan menjelang Musprov.

Dalam somasi itu dijelaskan, kliennya telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi berdasarkan Berita Acara Verifikasi Panlih tertanggal 24 November 2025. Dengan status tersebut, La Ode Jusri berhak mengikuti masa kampanye yang berlangsung sejak 15 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.

Kuasa hukum Muhammad Fitriadi menilai alasan Panlih yang menyebut ketidaklengkapan administrasi calon sebagai dasar pengunduran diri tidak memiliki landasan kuat. Pasalnya, kekurangan dokumen kesehatan yang dicatat dalam berita acara verifikasi tidak disertai tenggat waktu pelengkapan, serta tidak pernah ditindaklanjuti selama masa kampanye berlangsung.

“Klien kami telah dinyatakan sah secara administratif. Status keanggotaannya juga telah diklarifikasi dan dibenarkan oleh Pengurus IAI Sultra. Pembubaran Panlih secara sepihak jelas menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil,” jelasnya.

Selain itu, Panlih juga dinilai keliru karena mengirimkan laporan resmi ke Pengurus Nasional IAI terkait pengunduran diri Panlih dan penghentian tahapan pemilihan. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir keliru serta mencederai prinsip demokrasi internal organisasi.

Melalui somasi tersebut, ia meminta Ketua Panlih untuk mencabut laporan kepada Pengurus Nasional IAI, membatalkan keputusan pembubaran Panlih, serta melanjutkan seluruh tahapan pemilihan Ketua IAI Sultra sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Kami memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima. Apabila tidak terdapat respons atau itikad baik, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pemilihan maupun Pengurus IAI Sultra belum memberikan keterangan terkait somasi tersebut.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement