KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang Januari 2025, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dengan total 13 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra pada Rabu (29/1/2025), Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1.354,11 gram sabu dengan total nilai mencapai Rp1,62 miliar.
“Dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Bambang.
Menurut Kombes Bambang, peran para tersangka dalam jaringan ini beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten kota. Beberapa di antaranya bahkan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang beroperasi dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
“Kami terus mendalami alur distribusi narkotika ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan napi yang mengendalikan peredaran dari dalam lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Sulawesi Tenggara. Para pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Bambang.
Lebih lanjut, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Peredaran narkoba ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.
Kombes Bambang juga menegaskan bahwa Polda Sultra akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Penulis: Andri


















Komentar