KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan mempercepat pelayanan publik, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Percepatan Proses Penyelenggaraan Penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang rapat Wali Kota Kendari, Jumat (17/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Parinringi menyoroti pentingnya percepatan proses perizinan untuk mendukung pembangunan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi landasan utama, yaitu Perwali Nomor 41 dan 72 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dengan adanya Perwali ini, kami fokus untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar. Kami ingin proses PBG, terutama untuk pembangunan perumahan MBR, menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat,” beber Parinringi.
Salah satu terobosan yang menjadi pembahasan utama adalah mempercepat waktu penyelesaian proses PBG menjadi hanya 10 hari, mengikuti standar yang telah berhasil diterapkan di beberapa kota besar. Parinringi menyatakan bahwa Kendari perlu belajar dari pengalaman daerah lain agar dapat menghadirkan pelayanan serupa tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami akan melakukan kunjungan langsung ke daerah-daerah yang sudah sukses menerapkan sistem ini. Dengan begitu, kita bisa melihat bagaimana teknis pelaksanaannya, kendala yang dihadapi, dan cara mengatasinya. Harapannya, sistem ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik di Kendari,” jelasnya.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Asisten II, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bappeda, Dinas Perumahan, dan Inspektorat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen Pemkot Kendari untuk mewujudkan sistem perizinan yang lebih baik melalui kolaborasi lintas sektor.
Parinringi menegaskan bahwa reformasi perizinan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang memberikan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kendari, khususnya yang membutuhkan hunian layak dengan proses yang mudah dan cepat,” tambahnya.
Penulis: Andri


















Komentar