SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Perumahan Puri Megah Amaliah Diduga Dibangun Tanpa Izin, Sudirman: Ini adalah Pelanggaran

Sudirman 1
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat meninjau perumahan Puri Megah Amalia yang diduga dibangun tanpa izin. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelanggaran pembangunan oleh pengembang perumahan di Kelurahan Lepo-lepo. Langkah ini dilakukan usai aksi massa dari Aliansi Keadilan Rakyat yang memprotes dugaan perusakan fasilitas umum oleh pihak developer.

Pada Selasa (22/7/2025), Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, turun langsung ke lokasi proyek Perumahan Puri Megah Amaliah, yang berada di sebelah kiri sebelum jembatan menuju Perumahan Beringin Lepo-lepo.

Dalam peninjauan itu, ia didampingi sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis Perumahan, Plt Kadis DPMPTSP, Kasat Pol PP, Kabid Tata Ruang PUPR, Camat Mandonga, dan Lurah Lepo-lepo.

Dari hasil tinjauan lapangan, terungkap fakta bahwa pengembang diduga belum mengantongi satu pun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal sekitar 20 unit rumah telah berdiri. Tak hanya itu, pengembang diduga merusak pagar dan fasilitas olahraga milik warga tanpa izin atau koordinasi dengan pemerintah setempat.

“Setelah kami cek di lapangan, pengembang ini jelas melanggar aturan. Tidak ada satu pun izin PBG yang mereka kantongi, tapi rumah sudah dibangun. Bahkan pagar dan fasilitas milik warga dirusak tanpa pemberitahuan. Ini pelanggaran serius dan tidak bisa kami biarkan,” tegas Sudirman.

Ia menyebut tindakan sepihak yang dilakukan developer bukan hanya bentuk pelanggaran administrasi dan hukum, tetapi juga mencederai hak masyarakat yang telah tinggal dan membangun lingkungan secara legal.

“Ini bukan hanya soal izin. Ini soal rasa keadilan masyarakat. Fasilitas milik warga dirusak, ruang terbuka yang digunakan bersama-sama hilang begitu saja. Ini akan kami tindaklanjuti secara tegas,” lanjutnya.

Pemkot Kendari, kata Sudirman, akan segera memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi dan mempertanggungjawabkan seluruh pelanggaran yang telah dilakukan. Pemerintah juga membuka opsi penghentian kegiatan pembangunan hingga izin dan kewajiban developer dipenuhi sepenuhnya.

“Kami akan dudukkan semua pihak. Jika tidak ada iktikad baik dari pengembang, Pemkot tak segan menghentikan aktivitas pembangunan dan menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Sebagai langkah preventif ke depan, Pemkot Kendari akan mengoptimalkan peran RT/RW dalam pengawasan awal setiap proyek pembangunan di wilayahnya. Pemerintah menyadari bahwa pengawasan oleh OPD teknis seperti Dinas PUPR dan Dinas Perumahan memiliki keterbatasan, sehingga dibutuhkan sinergi pengawasan dari tingkat bawah.

“Kita akan perkuat peran RT dan RW agar kejadian seperti ini tidak terulang. Mereka yang paling dekat dengan masyarakat, dan bisa mendeteksi dini pelanggaran semacam ini,” beber Sudirman.

Dengan demikian, Sudirman menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pembangunan ilegal yang merugikan warga.

“Kota ini punya aturan. Jika ada pengembang yang mengabaikan itu, maka kami pastikan akan berhadapan langsung dengan hukum dan pemerintah,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement