KENDARI, TERASSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 25 September 2026 malam.
Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuhnya yakni Fraksi PKS, PAN, NasDem, Persatuan Indonesia Raya, Golkar, PDI Perjuangan, dan Demokrat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I La Yuli dan Wakil Ketua II Irmawati.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama Wakil Wali Kota Sudirman, Sekretaris Daerah Amir Hasan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah hingga camat se-Kota Kendari turut menghadiri paripurna tersebut.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD. Setelah itu, Keputusan DPRD diserahkan sebagai bagian dari tahapan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto menegaskan, persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif yang telah melewati proses pembahasan bersama.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses penganggaran. Setelah ditetapkan melalui tahapan yang berlaku, yang paling penting adalah memastikan setiap program dan kegiatan yang telah dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
DPRD tambahnya, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, terutama agar program yang telah disepakati tidak berhenti pada dokumen APBD.
“DPRD akan mengawal pelaksanaannya. Anggaran daerah harus dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel. Ukurannya bukan hanya berapa besar anggaran yang terserap, tetapi sejauh mana belanja tersebut menjawab kebutuhan masyarakat,” bebernya.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Siska mengatakan perubahan APBD 2026 merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi riil daerah, perkembangan ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan operasional pemerintahan, serta target program pembangunan.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada hakikatnya merupakan instrumen koreksi dan penyesuaian fiskal terhadap perkembangan kondisi riil di daerah kita,” urainya.
Ia menegaskan, perubahan anggaran tidak boleh berhenti sebagai penyesuaian administratif. Alokasi belanja harus diarahkan kepada program yang memberi dampak nyata bagi pelayanan publik dan kesejahteraan warga.
Pemkot Kendari menetapkan lima fokus dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Pertama, peningkatan pelayanan dasar, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Kedua, penguatan konektivitas infrastruktur untuk memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus menopang aktivitas ekonomi lokal.
Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Keempat, penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta investasi.
Kelima, percepatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Setiap rupiah anggaran harus diarahkan menjadi stimulus peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga,” jelas Siska.
Ia juga mengapresiasi DPRD, khususnya pimpinan, seluruh fraksi dan Badan Anggaran yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
Menurutnya, perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi dan mekanisme pengawasan dalam penyusunan kebijakan anggaran.
“Dinamika dan perbedaan pendapat yang terjadi selama proses pembahasan adalah bukti nyata dari hidupnya asas demokrasi kitaa,” jelasnya.
Meski telah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah kota, Perubahan APBD 2026 masih harus melalui tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelum dapat ditetapkan dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, Siska berharap proses evaluasi berlangsung tepat waktu sehingga program yang tercantum dalam perubahan APBD dapat segera dijalankan.
Penulis: Arsya


















Komentar