SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Pertama Kalinya, Kota Kendari Raih Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik

Sudirman 19
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat menerima piagam predikat informatif dalam keterbukaan informasi. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Untuk pertama kalinya sejak berdiri sebagai daerah otonom, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menorehkan capaian penting dalam tata kelola pemerintahan.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama Wakil Wali Kota Sudirman, Kota Kendari berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/12/2025) malam, di salah satu hotel di Kendari.

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menerima langsung penghargaan itu dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, yang hadir mewakili Gubernur Sultra.

Capaian ini menandai babak baru komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada hak publik untuk tahu.

“Predikat Informatif ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi tentang kepercayaan masyarakat yang harus terus kami jaga,” ungkap Sudirman usai menerima anugerah tersebut.

Menurutnya, keterbukaan informasi adalah fondasi utama pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

Anugerah tersebut sekaligus menjadi pengakuan atas konsistensi Pemkot Kendari dalam menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mulai dari penyediaan informasi kebijakan, layanan administrasi, hingga pemanfaatan kanal digital, Pemkot Kendari dinilai mampu memenuhi standar badan publik yang informatif.

Dalam sambutan Gubernur Sultra yang dibacakan Asrun Lio, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar jargon birokrasi, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap badan publik.

“Keterbukaan informasi bukan pilihan, tetapi keharusan. Setiap informasi yang dikuasai pemerintah pada prinsipnya wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang,” kata Asrun Lio.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui proses pengambilan kebijakan, penggunaan anggaran, hingga keputusan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.

“Keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintahan yang baik. Dari sana akan tumbuh pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan partisipatif,” bebernya.

Lebih jauh, Asrun Lio mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam pelayanan informasi publik. Pemanfaatan teknologi digital, penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penyediaan papan-papan informasi di setiap kantor pelayanan publik dinilai menjadi langkah konkret mendekatkan informasi kepada masyarakat.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement