KONSEL, TERASSULTRA.COM – Sebuah video keluhan penumpang terkait sulitnya mendapatkan transportasi daring di Bandara Halu Oleo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial TikTok.
Video tersebut memantik perbincangan warganet setelah memperlihatkan pengalaman seorang perempuan yang mengaku harus membayar ongkos mahal untuk menuju Kota Kendari karena tidak tersedianya layanan Grab di area bandara.
Video berdurasi 41 detik yang diunggah akun TikTok @milop.dessert itu telah ditonton ribuan kali, dengan perolehan 4.184 tanda suka, 413 komentar, dan 417 kali dibagikan hingga Sabtu (17/1/2026).
Dalam rekaman tersebut, sang perekam mempertanyakan absennya layanan transportasi online di bandara utama di bumu anoa itu. Ia mengaku terpaksa menggunakan transportasi lain dengan tarif yang menurutnya tidak ramah di kantong.
“Apa di seluruh Kendari tidak ada Grab, atau Bandara Kendari saja yang tidak ada Grab. Jadi aku dari sini ke hotel dari Rp180 ribu, nego Rp150 ribu,” ungkap perempuan tersebut dalam video.
Keluhan itu pun menuai beragam reaksi warganet. Sebagian menilai mahalnya ongkos transportasi dari bandara menjadi persoalan klasik, sementara lainnya mempertanyakan mengapa layanan transportasi online belum bisa beroperasi di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, menegaskan bahwa pihak bandara tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan transportasi penumpang, termasuk transportasi daring.
“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak bandara. Wilayah tersebut masih menjadi kewenangan Lanud,” urainya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf. Ia mengatakan, hingga kini layanan transportasi online seperti Grab belum diizinkan beroperasi di kawasan Lanud karena belum adanya kerja sama resmi.
“Grab tidak diperbolehkan masuk karena sampai saat ini belum ada kerja sama. Di bandara sudah ada taksi resmi yang memiliki kerja sama,” ungkapnya.
Yusuf menambahkan, selama belum ada kesepakatan maupun regulasi yang mengatur, pihak Lanud belum dapat memberikan izin operasional bagi transportasi online di wilayah tersebut.
“Selama belum ada aturan atau kerja sama yang disepakati bersama, operasional transportasi daring di kawasan Lanud belum bisa kami izinkan,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar