SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Pengelolaan Pasar di Kendari Beralih ke Perumda, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Amir Hasan 8
Pose bersama usai dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima pengelolaan pasar. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengakhiri dualisme pengelolaan pasar. Mulai 1 Januari 2026, seluruh pengelolaan pasar tradisional di Kota Kendari diserahkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, setelah sebelumnya berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.

Penyerahan kewenangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Pasar yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (30/12/2025).

Diketahui, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Kendari yang menegaskan penataan ulang tata kelola pasar daerah.

Pengalihan pengelolaan mencakup Pasar Sentral Kota Kendari, Pasar Sentral Wua-Wua, Pasar Mandonga, dan Pasar Paddys Market, termasuk pengelolaan lahan parkir di kawasan pasar.

Dengan kebijakan ini, seluruh aspek operasional pasar mulai dari manajemen kios, retribusi, hingga penataan kawasan berada di bawah kendali Perumda Pasar Kota Kendari.

Sementara itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM diarahkan untuk fokus pada fungsi regulasi, pembinaan, dan pengawasan sektor perdagangan.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan mewakili Wali Kota Kendari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola pasar agar lebih profesional dan terintegrasi.

“Hakikat dibentuknya Perumda Pasar memang untuk mengurus pasar secara bisnis dan profesional, sementara pemerintah daerah fokus pada regulasi. Atas komitmen dan arahan langsung Ibu Wali Kota, hari ini seluruh urusan pengelolaan pasar diserahkan ke Perumda,” jelasnya.

Penyatuan pengelolaan pasar di bawah satu lembaga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan masyarakat, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Namun, ia tidak menampik bahwa proses peralihan kewenangan tersebut bukan tanpa tantangan. Perubahan struktur pengelolaan, kata dia, kerap menimbulkan resistensi, terutama dari pihak-pihak yang selama ini merasa nyaman dengan pola lama.

“Setiap perubahan pasti ada gejolak. Ada zona nyaman yang terganggu, dan itu hal yang wajar. Tapi kepentingan yang lebih besar adalah perbaikan tata kelola pasar untuk jangka panjang,” katanya.

Dengan demikian, dirinya mengingatkan jajaran Perumda Pasar Kota Kendari agar menjalankan amanah tersebut secara profesional dan transparan, mengingat pasar merupakan ruang ekonomi rakyat yang sensitif terhadap kebijakan.

“Ini tugas besar. Terutama Pasar Wua-Wua dan Pasar Kota yang selama ini aktivitas jual belinya belum maksimal. Kalau pengelolaannya tidak menunjukkan perbaikan, maka kewenangan ini tentu bisa dievaluasi kembali,” tandasnya.

 

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement