KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai merapikan pengelolaan aset daerah dengan menyiapkan langkah pemusnahan barang milik daerah yang sudah tak layak pakai. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus menghindari penumpukan aset yang membebani administrasi.
Rapat pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di ruang rapat Sekda, Selasa (31/3/2026). Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir membahas mekanisme hingga aspek hukum pemusnahan.
Sekda Amir Hasan menekankan bahwa proses pemusnahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap tahapan harus melalui prosedur yang jelas dan terdokumentasi dengan baik.
“Pemusnahan barang milik daerah harus dilakukan secara prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari inventarisasi hingga pelaksanaan, semuanya wajib didokumentasikan dengan baik,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kelalaian dalam pencatatan dan proses administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, seluruh OPD diminta memperhatikan setiap detail tahapan.
Selain aspek administratif, koordinasi antarinstansi juga menjadi perhatian. Ia menilai, sinergi yang solid antar-OPD akan mempercepat penanganan barang-barang yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis.
“Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan barang yang sudah tidak layak pakai, sehingga tidak terus membebani pencatatan aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan demikian, Amir Hasan menegaskan, setiap keputusan dalam proses pemusnahan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Semua harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada langkah yang justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar