KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang 27 unit kendaraan dinas operasional melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Total nilai limit lelang tersebut mencapai Rp267.937.000.
Lelang yang digelar di Lobby Utama Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/6/2026), dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala KPKNL Kendari Irfan Nugraha, jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Muhammad Fadlansyah mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lelang ini bukan sekadar proses penghapusan aset, tetapi merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah agar lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang dilelang merupakan aset yang telah melewati masa manfaat dan tidak lagi optimal digunakan dalam mendukung operasional pemerintahan.
“Daripada menjadi aset yang terus membebani biaya pemeliharaan, kendaraan tersebut lebih baik dilelang sehingga pengelolaan aset daerah menjadi lebih efisien dan bernilai,” ungkapnya.
Selain itu, Fadlansyah meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan terhadap aset yang masih digunakan agar tetap dalam kondisi baik dan dapat menunjang pelayanan publik secara maksimal.
“Kami berharap seluruh OPD semakin tertib dalam mengelola aset daerah, mulai dari penggunaan, pemeliharaan hingga administrasinya, sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Kendari, Irfan Nugraha, menjelaskan lelang kali ini terdiri atas 27 lot kendaraan dengan rincian 16 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat yang berasal dari berbagai OPD di lingkungan Pemprov Sultra.
“Total nilai limit lelang mencapai Rp267.937.000. Seluruh proses dilakukan melalui platform lelang resmi pemerintah sehingga dapat diikuti masyarakat dari seluruh Indonesia secara terbuka, transparan, dan kompetitif,” bebernya.
Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat yang mengikuti lelang agar hanya menggunakan informasi resmi dan tidak melakukan pembayaran kepada rekening pribadi untuk menghindari potensi penipuan.
“Semua pembayaran dilakukan melalui mekanisme dan rekening resmi yang telah ditetapkan. Kami mengingatkan peserta agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia lelang,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar