SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Tertibkan Penjual BBM Eceran di Sekitar SPBU, Satpol PP Mulai Sosialisasi

Pemkot 39
Satpol PP Kota Kendari sosialisasikan soal penertiban kepada pedagang BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat (18/9/2029). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hal ini diambil di tengah persoalan antrean BBM bersubsidi yang sempat memanjang di sejumlah SPBU dan mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari turun langsung melakukan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat (18/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tahap awal sebelum pemerintah melakukan penertiban terhadap aktivitas perdagangan BBM eceran di sekitar SPBU.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menghabiskan stok BBM yang masih tersedia. Setelah stok tersebut habis, pedagang diminta menghentikan aktivitas penjualan di sekitar SPBU.

“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang-pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok BBM yang masih ada. Setelah itu, untuk tidak berjualan lagi di sekitar SPBU,” ungkapnya.

Dasril menjelaskan, larangan tersebut bukan aturan baru yang dibuat pemerintah dalam merespons antrean BBM. Aktivitas perdagangan BBM di sekitar SPBU telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.

Dalam Pasal 9 ayat (6) Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang berdagang bahan bakar minyak di sekitar pompa bensin atau SPBU.

Satpol PP meminta para pedagang memahami ketentuan tersebut dan tidak lagi menjadikan kawasan SPBU sebagai lokasi berjualan BBM eceran.

“Ini bagian dari penegakan aturan. Kami tidak langsung melakukan tindakan, tetapi memberikan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi,” jelas Dasril.

Menurut dia, penertiban juga berkaitan dengan kondisi kawasan SPBU yang harus dijaga agar tetap tertib dan tidak menambah kepadatan ketika antrean kendaraan sedang terjadi.

Antrean panjang BBM di sejumlah SPBU sebelumnya membuat masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan bahan bakar. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kepadatan di sekitar kawasan SPBU.

“Jangan sampai aktivitas jual beli di sekitar SPBU justru menambah kepadatan dan mengganggu masyarakat yang sedang mengantre untuk mendapatkan BBM,” katanya.

Dasril menegaskan, setelah masa sosialisasi dan stok pedagang habis, Satpol PP akan meminta aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar SPBU dihentikan.

“Pedagang tidak lagi diperbolehkan kembali berjualan BBM di lokasi yang masuk dalam larangan Perda tersebut,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement