KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mematangkan sistem pengangkutan sampah berbasis Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS). Skema ini disiapkan untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mengurangi penumpukan sampah di tempat penampungan sementara (TPS) yang berada di ruang publik.
Sosialisasi penyelenggaraan pengangkutan sampah berbasis LPS digelar di Aula Rapat Kelurahan Kassilampe, Jumat, 4 September 2026. Kegiatan itu diikuti pengurus RT/RW dan perwakilan masyarakat dari Kelurahan Kassilampe dan Kelurahan Kendari Caddi.
Mewakili Pemkot Kendari, Inspektur Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan peningkatan volume sampah menjadi persoalan yang perlu ditangani dengan pola pelayanan yang lebih efektif.
Pertumbuhan penduduk membuat produksi sampah terus bertambah, sementara kemampuan pemerintah menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran memiliki keterbatasan.
“Volume sampah terus meningkat seiring bertambahnya penduduk. Di sisi lain, sarana, prasarana, dan kemampuan anggaran pemerintah juga terbatas. Karena itu, pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” ungkapnya.
LPS tambahnya, menjadi salah satu skema yang ditawarkan untuk menjawab persoalan tersebut. Melalui sistem ini, sampah diangkut langsung dari rumah warga atau secara door-to-door untuk kemudian dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Konsepnya sederhana. Sampah dari rumah warga diangkut langsung melalui pelayanan LPS dan dibawa ke TPA. Dengan pola ini, kita ingin pelayanan pengangkutan lebih terjangkau dan keberadaan TPS di ruang-ruang publik dapat ditata,” jelasnya.
Sri mengatakan keberadaan TPS yang tidak terkelola dengan baik kerap menimbulkan persoalan baru. Sampah dapat menumpuk di pinggir jalan dan mengganggu kebersihan maupun kenyamanan lingkungan.
Atas hal itu, kata dia, sistem door-to-door diharapkan dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPS sekaligus mendorong warga lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari rumah masing-masing.
“Jangan sampai ruang publik berubah menjadi tempat pembuangan sampah. Kita ingin sampah selesai dari sumbernya, diangkut dari rumah, kemudian dibawa ke tempat pemrosesan akhir,” urainya.
Selanjutnya, ia menjelaskan perbedaan antara retribusi persampahan daerah dan iuran LPS. Retribusi merupakan pungutan resmi pemerintah yang memiliki dasar hukum dan diatur melalui peraturan daerah. Adapun iuran LPS merupakan biaya operasional pelayanan pengangkutan sampah yang dikelola secara mandiri di tingkat lingkungan.
“Retribusi dan iuran LPS itu berbeda. Retribusi merupakan pungutan resmi pemerintah yang diatur dalam Perda. Sementara iuran LPS merupakan biaya operasional pelayanan pengangkutan sampah yang disepakati oleh masyarakat,” paparnya.
Besaran iuran LPS, lanjut Sri, tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah. Nilainya dibahas dan disepakati melalui musyawarah bersama warga di tingkat RT/RW dan kelurahan.
“Besaran iuran harus dibicarakan bersama. Ada musyawarah RT, RW dan kelurahan. Hasil kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara. Jadi, tidak ada penetapan sepihak,” katanya.
Sri menegaskan Pemkot Kendari tidak ingin penerapan LPS hanya menjadi kebijakan administratif tanpa keterlibatan masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan warga memahami mekanisme, hak dan kewajiban dalam sistem tersebut.
“Yang paling penting adalah masyarakat memahami sistemnya. Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan sepihak. Kami datang untuk menjelaskan, mendengar tanggapan masyarakat, kemudian mencari pola yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing lingkungan,” ujarnya.
Keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan serta tanggung jawab pelayanan, sedangkan masyarakat berperan dalam mengurangi dan menangani sampah sejak dari sumbernya.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Kalau masyarakat dan pemerintah berjalan bersama, sistem ini akan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan,” kata dia.
Melalui penerapan LPS, Pemkot Kendari berharap pelayanan pengangkutan sampah menjadi lebih teratur, penumpukan sampah di ruang publik berkurang, serta kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat.
“Target akhirnya bukan hanya mengangkut sampah. Kita ingin membangun tata kelola persampahan yang tertib, jelas pembiayaannya, melibatkan masyarakat, dan bisa berjalan secara berkelanjutan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar