SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Tegaskan Pentingnya Hubungan Industrial yang Adil dan Harmonis

Kdi 1
Pemkot Kendari saat melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil dan berkeadilan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendorong penguatan pemahaman dan sosialisasi terkait pencegahan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil dan berkeadilan.

Hal ini ditegaskan Asisten I Setda Kendari, Maman Firmansyah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang digelar di salah satu hotel Kota Kendari, Kamis (11/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Maman menekankan bahwa upaya pencegahan konflik antara pekerja dan pengusaha harus menjadi prioritas utama sebelum berkembang menjadi sengketa panjang.

“Pencegahan harus menjadi prioritas agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Sosialisasi seperti ini penting untuk membangun kesadaran kolektif, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha,” bebernya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah memberikan jalur penyelesaian konflik secara berjenjang, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Namun, Maman mengingatkan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati. Perselisihan yang dibiarkan berlarut-larut, kata dia, hanya akan merugikan kedua belah pihak sekaligus mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Terkait dengan aksi mogok kerja, Maman menegaskan bahwa meski mogok merupakan hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang, pelaksanaannya tetap harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Mogok kerja boleh dilakukan, tapi harus sesuai aturan. Kalau dilakukan tanpa prosedur, dampaknya bisa sangat buruk. Tidak hanya merugikan perusahaan dan pekerja, tapi juga bisa mengguncang stabilitas sosial di masyarakat sekitar,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan para pengusaha agar tidak hanya menuntut kewajiban pekerja, melainkan juga menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

“Pengusaha wajib memahami dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan. Keadilan harus menjadi fondasi utama dalam hubungan industrial yang sehat,” tegasnya.

Selain itu, isu penutupan perusahaan turut menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut. Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, keputusan menutup usaha kerap menimbulkan gejolak jika tidak dilakukan secara bijaksana.

“Penutupan perusahaan adalah isu yang sangat sensitif. Karena itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan hak-hak pekerja secara proporsional dan tetap menghormati norma hukum yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement