SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Siapkan Beasiswa untuk 85 Mahasiswa, Anggaran Rp500 Juta

Adriana 5
Asisten I Adriana Musarudin saat memimpin rapat pemantapan program Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju, Jumat (28/8/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mematangkan program Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju.

Tahun ini, beasiswa tersebut disiapkan untuk 85 mahasiswa dari jenjang D3/D4, S1, S2, hingga S3 dengan total anggaran sekitar Rp500 juta.

Program itu memasuki tahap persiapan penerimaan setelah mekanisme, persyaratan, serta besaran bantuan diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2026.

Pemantapan pelaksanaan program dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Musarudin, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat, 28 Agustus 2026. Rapat diikuti sejumlah perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Adriana mengatakan Pemkot Kendari perlu memastikan seluruh tahapan program siap sebelum penerimaan beasiswa diumumkan kepada masyarakat. Tahapan itu meliputi kesiapan anggaran, publikasi, penerimaan proposal, verifikasi, hingga penetapan penerima.

Ia menekankan pentingnya publikasi yang terbuka agar seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti program tersebut.

“Kita harus tahu mulai kapan dan sampai kapan publikasi ini harus dilaksanakan untuk menjaga transparansi dan bisa diketahui masyarakat,” ungkapnya.

Dari anggaran sekitar Rp500 juta, Pemkot Kendari menargetkan 85 mahasiswa sebagai penerima beasiswa. Rinciannya, 50 mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1, 20 mahasiswa S2, serta 15 mahasiswa S3.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Sapri, mengatakan beasiswa tersebut merupakan program khusus mahasiswa umum. Program ini berbeda dengan beasiswa bagi pelajar SD-SMP maupun program pendidikan untuk pegawai.

Menurutnya, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima berkaitan dengan status perguruan tinggi.

Perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan harus telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Kendari

“Kalau tidak ada MoU dan PKS secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari Pemkot,” jelasnya.

Pemkot Kendari membagi beasiswa ke dalam tiga kategori, yakni prestasi akademik, mahasiswa tidak mampu, dan prestasi non-akademik.

Untuk kategori prestasi akademik, calon penerima diwajibkan memiliki IPK minimal 3,50

Sementara untuk kategori mahasiswa tidak mampu, syarat minimal IPK adalah 2,75. Calon penerima juga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung lainnya, seperti kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun kategori prestasi non-akademik diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi dengan menjadi juara 1, 2 atau 3 pada tingkat kota, provinsi maupun internasional. Prestasi tersebut dapat berasal dari bidang olahraga, MTQ, maupun bidang lainnya sesuai ketentuan program.

Selain persyaratan berdasarkan kategori, calon penerima secara umum harus merupakan warga Kota Kendari yang dibuktikan dengan KTP, berstatus mahasiswa aktif pada perguruan tinggi negeri atau swasta, serta bukan PNS.

Calon penerima juga tidak boleh merupakan anggota partai politik atau calon anggota legislatif dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Pemkot turut menetapkan batas usia. Untuk jenjang D4 maksimal 27 tahun, S2 maksimal 45 tahun, dan S3 maksimal 50 tahun.

Mahasiswa perguruan tinggi kedinasan, mahasiswa yang sedang cuti kuliah, serta mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak lain juga tidak diperkenankan mengikuti program tersebut.

Sapri menegaskan status orang tua sebagai ASN tidak secara otomatis menggugurkan kesempatan mahasiswa untuk memperoleh beasiswa.

Yang menjadi pertimbangan adalah status dan pemenuhan persyaratan mahasiswa sebagai calon penerima, bukan pekerjaan orang tuanya.

“Anak dari keluarga ASN tetap dapat menjadi penerima selama mahasiswa yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan dan tidak berstatus ASN,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement