KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meraih predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Diketahui, predikat ini menjadi pengakuan pemerintah pusat terhadap kinerja pelayanan perizinan dan upaya daerah dalam menciptakan kemudahan berusaha.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dipimpin Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, mengatakan predikat tersebut merupakan hasil penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu dan pelaksanaan percepatan berusaha di lingkungan pemerintah daerah.
Penilaian itu tidak hanya berkaitan dengan keberadaan layanan perizinan, tetapi juga upaya pemerintah daerah memastikan proses perizinan berjalan efektif, terintegrasi, dan sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah dinilai berdasarkan upaya percepatan pelaksanaan berusaha, termasuk penyusunan standar operasional prosedur perizinan, reformasi pelayanan, serta pengawalan realisasi kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Predikat Sangat Baik tersebut menempatkan kualitas pelayanan perizinan sebagai salah satu aspek penting dalam mendukung iklim investasi di Kendari.
Pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi dibutuhkan agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan tanpa menghadapi prosedur yang berbelit-belit.
Penilaian kinerja PTSP dan PPB merupakan instrumen pemerintah pusat untuk mengevaluasi pelayanan perizinan sekaligus mendorong pemerintah daerah memperbaiki kualitas layanan secara berkelanjutan.
Penilaian itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam penilaian PTSP, pemerintah mengevaluasi ketersediaan layanan terpadu serta pelaksanaan fungsi perizinan yang terintegrasi dalam DPMPTSP. Pemanfaatan teknologi melalui sistem perizinan elektronik Online Single Submission (OSS) juga menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pelayanan.
Sementara itu, aspek percepatan pelaksanaan berusaha mencakup penyusunan standar operasional prosedur perizinan, reformasi pelayanan, serta pengawalan realisasi kegiatan usaha agar berjalan sesuai ketentuan.
Capaian tersebut menjadi modal bagi Pemkot Kendari untuk terus membenahi pelayanan perizinan. Namun, kualitas layanan juga perlu tercermin dalam pengalaman pelaku usaha ketika mengurus izin, kepastian waktu penyelesaian, transparansi prosedur, serta kemudahan memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, predikat Sangat Baik menjadi dorongan bagi Pemkot Kendari untuk menjaga konsistensi pelayanan dan memastikan kemudahan berusaha dirasakan langsung oleh masyarakat serta pelaku usaha.
Penulis: Andri


















Komentar