KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai memediasi persoalan status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi reservoir PDAM Kota Kendari.
Hal ini dilakukan menyusul adanya permohonan mediasi dari PT Bumi Artha Makmur (BAM) yang mengklaim lahan tersebut merupakan aset perusahaan berdasarkan dokumen hak guna bangunan.
Rapat koordinasi penyelesaian status lahan itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (26/6/2026). Pertemuan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas aspek administrasi, legalitas, serta riwayat penggunaan lahan yang kini menjadi lokasi reservoir PDAM.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat PT Bumi Artha Makmur Nomor 01/BAM/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang permohonan mediasi status kepemilikan lahan.
Dalam surat itu, PT BAM menyampaikan bahwa reservoir PDAM Kota Kendari saat ini berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 002/Punggaloba.
Menyikapi persoalan tersebut, Amir Hasan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkot berkepentingan memastikan seluruh aset dan fasilitas pelayanan publik memiliki kepastian hukum demi menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan aset tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh pihak harus mengedepankan data dan dokumen yang sah agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Kemudian, Amir Hasan meminta seluruh perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut agar membuka seluruh data dan dokumen yang dimiliki untuk mendukung proses identifikasi status lahan.
“Saya meminta seluruh OPD terkait menyampaikan seluruh data, dokumen, maupun informasi yang dimiliki secara lengkap. Dengan begitu, proses identifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar