SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Evaluasi Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak

photopea resize 1790153150304
Sekda Amir Hasan saat memberikan keterangan soal perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, Rabu (23/9/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengevaluasi pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) dengan aparat penegak hukum terkait perlindungan hukum terpadu bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Evaluasi itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Refleksi Implementasi MoU Pemerintah Kota Kendari dengan Aparat Penegak Hukum tentang Perlindungan Hukum Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Kota Kendari”.

Kegiatan digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Rabu, 23 September 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan memimpin rapat tersebut. Ia mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja.

Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan pemangku kepentingan lain harus diperkuat. Kolaborasi itu diperlukan agar proses perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak korban berjalan terpadu.

“Implementasi MoU yang telah dibangun bersama aparat penegak hukum perlu terus dievaluasi untuk melihat sejauh mana kerja sama tersebut telah berjalan di lapangan,” jelasnya.

Ia mengatakan evaluasi diperlukan untuk menemukan kendala dalam pelaksanaan kerja sama sekaligus merumuskan perbaikan. Pemerintah Kota Kendari, kata dia, ingin memastikan mekanisme perlindungan hukum berjalan efektif dan mampu merespons kebutuhan masyarakat.

Amir Hasan menegaskan Pemkot Kendari berkomitmen memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Penguatan itu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga penyedia layanan.

Kepala DP3A Kota Kendari, Fitriani Sinapoy, mengatakan FGD tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kerja sama yang telah berjalan sekaligus memperbaiki mekanisme penanganan kasus.

“Perlindungan perempuan dan anak membutuhkan komitmen bersama serta mekanisme penanganan yang terintegrasi dari berbagai pihak terkait,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement