SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Pemkot Kendari Dukung Pengelolaan Royalti Musik yang Transparan

Sudirman 30
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat menghadiri Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Kamis (25/6/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSUTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan akan mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta lagu dan musik, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat menghadiri Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kanwil Kementerian Hukum Sultra itu menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sosialisasi diikuti para pelaku usaha, mulai dari pemilik kedai kopi, pengelola tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga pelaku seni dan ekonomi kreatif di Kota Kendari.

Dalam kesempatan itu, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Sultra atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Sosialisasi royalti musik merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi bagi para pencipta.

“Seiring berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi semakin penting,” ungkapnya.

“Karya musik yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati sehingga para pencipta dan pemegang hak dapat terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” tambahnya.

Kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Selain itu, kepatuhan tersebut juga akan menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Menurutnya, keberadaan sistem pengelolaan royalti yang baik akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Di satu sisi, pencipta lagu memperoleh hak ekonominya secara layak, sementara di sisi lain pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dalam memanfaatkan karya musik untuk kepentingan komersial.

Karena itu, Pemkot Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Kementerian Hukum, DJKI, dan LMKN dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan semakin baik.

“Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, kita berharap dapat membangun ekosistem usaha yang taat hukum sekaligus menghargai hak-hak para pencipta,” katanya.

Dengan demikian, Sudirman berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial.

“Dengan tumbuhnya kesadaran hukum ini, kita dapat mendukung keberlanjutan industri musik nasional sekaligus menjadikan Kota Kendari sebagai kota yang menghargai kreativitas dan menjunjung tinggi perlindungan kekayaan intelektual,” tandasnya

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement