KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dalam upaya memastikan ketersediaan bahan pokok dan mencegah praktik curang di pasaran, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Kota Kendari, Rabu (12/3/2025).
Sidak tersebut difokuskan pada pemeriksaan minyak goreng kemasan merek Minyakita, terutama untuk memastikan ketepatan takaran dan ketersediaan stok di pasaran. Pasar Basah Mandonga, Pasar Sentral Kota Kendari, serta beberapa distributor minyak di wilayah tersebut menjadi sasaran utama dalam kegiatan pengawasan ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ali Rais Ndraha, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk yang beredar di masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran memiliki takaran yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum di label. Selain itu, kami juga memastikan tidak ada praktik curang seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas harga yang telah ditetapkan,” bebernya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memeriksa berat kemasan Minyakita serta mengecek kelengkapan izin edar produk yang dijual oleh para pedagang dan distributor. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara takaran dan label produk, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
AKBP Ali Rais Ndraha menegaskan bahwa pengawasan terhadap bahan pokok, khususnya minyak goreng, akan terus diperketat guna mencegah terjadinya kelangkaan dan lonjakan harga yang tidak wajar di pasaran.
“Kegiatan pengawasan seperti ini akan terus kami intensifkan di berbagai pasar, tidak hanya di Kendari tetapi juga di wilayah lain di Sultra. Hal ini untuk menghindari potensi manipulasi takaran atau harga yang bisa merugikan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas oknum distributor atau pedagang nakal yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum jika ada pihak yang terbukti curang. Tujuan kami adalah melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan, terutama dalam penyediaan kebutuhan pokok,” tegas Ali Rais.
Sidak ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusi bahan pokok. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan kualitas yang layak.
“Kami mendorong semua pelaku usaha untuk transparan dan jujur dalam menjalankan bisnisnya. Jika ada kendala dalam distribusi atau pasokan, kami siap membantu mencarikan solusi agar tidak berdampak pada masyarakat luas,” tambah Ali Rais.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan percaya bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum terus berupaya memastikan stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di pasaran.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong. Pemerintah dan Satgas Pangan berkomitmen untuk menjaga ketersediaan bahan pokok di Sultra, termasuk minyak goreng. Jika menemukan adanya praktik curang, kami harap masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang,” tandas Ali Rais.
Penulis: Andri


















Komentar