KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai memperketat pengawasan terhadap sektor hiburan malam guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah tempat hiburan malam disisir dalam operasi yustisi pajak yang digelar Sabtu malam, 6 Juni 2026.
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, Denpom, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, dan Satpol PP turun langsung melakukan pemeriksaan serta pemantauan pelaporan pajak di sejumlah lokasi hiburan.
Diketahui, tempat hiburan yang didatangi antara lain Karaoke FanQ, D’Star, Michelin, Gatsby, Exodus, Omnia, Rich Club, Starlite, hingga D’Liquid.
Selain memeriksa sistem transaksi dan pencatatan usaha, petugas juga berdialog langsung dengan manajemen tempat hiburan terkait mekanisme pelaporan pajak yang diterapkan.
Ketua Tim Yustisi Pajak Kota Kendari yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kendari, Rudi Agus Ariyadi Lakebo, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha hiburan melaporkan omzet secara riil dan transparan.
“Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak, khususnya sektor hiburan, memahami pentingnya melaporkan omzet secara nyata. Pajak yang dibayarkan masyarakat melalui sektor usaha ini harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya, Senin (8/6/2026).
Pemkot saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dibanding penindakan hukum. Namun, pengawasan akan terus diperkuat mengingat sektor hiburan memiliki potensi penerimaan daerah yang cukup besar.
Rudi menegaskan, pajak yang dipungut dari konsumen bukan menjadi keuntungan tambahan pelaku usaha, melainkan kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Transparansi pelaporan menjadi kunci terciptanya sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Karena itu, kepatuhan wajib pajak harus dibangun bersama,” tegadsnya.
Dengan demikian, ia berharap pengawasan yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha hiburan agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.
“Optimalisasi pajak daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga fasilitas sosial masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar