SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Ombudsman Fasilitasi Polemik KKPR Eco Fishing Port di PPS Kendari

Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo saat memimpin rapat bersama PUPR dan PTSP Kota Kendari, Kamis (10/9/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), membahas proses pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan Eco Fishing Port di kawasan pelabuhan perikanan tersebut. Persoalan administrasi KKPR menjadi perhatian karena prosesnya berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelancaran rencana pembangunan.

Rapat koordinasi dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Muhammad Jayadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari Ibram Agus Sakti, serta jajaran terkait.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai proses pengajuan KKPR Darat tersebut. Ombudsman kemudian memfasilitasi pertemuan para pihak untuk mengurai persoalan yang terjadi sekaligus mencari jalan keluar.

Persoalan KKPR tersebut masuk dalam ranah pelayanan publik yang menjadi bagian dari tugas pengawasan Ombudsman. Namun, karena pihak-pihak yang terlibat merupakan lembaga pemerintah dan badan publik, Ombudsman memilih pendekatan fasilitasi untuk mempertemukan seluruh pihak.

“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah di antara kita, tetapi kita ingin menemukan apa masalahnya dan apa solusi yang bisa dilakukan terkait dengan proses yang sedang berjalan. Karena semua ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan negara,” ungkapnya.

Ia meminta seluruh pihak membuka informasi secara rinci mengenai kondisi faktual, kronologi pengajuan, tahapan yang telah dilalui, hingga kendala yang menyebabkan proses KKPR Darat belum berjalan sebagaimana diharapkan.

Mastri menilai, penjelasan yang utuh diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan pemahaman administratif. Dengan mengetahui titik persoalan secara jelas, langkah penyelesaian dapat ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Muhammad Jayadi turut memberikan penjelasan terkait aspek pemanfaatan ruang dalam proses pengajuan KKPR Darat.

Jayadi mengatakan, Pemkot Kendari berkepentingan memastikan setiap proses pemanfaatan ruang di wilayah kota berjalan sesuai regulasi. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga tidak ingin persoalan administratif menjadi penghambat terhadap rencana pembangunan yang memiliki manfaat bagi masyarakat.

“Prinsipnya, kami ingin proses ini berjalan sesuai ketentuan. Dari sisi tata ruang, kami akan memberikan penjelasan berdasarkan kondisi dan regulasi yang menjadi kewenangan kami. Kalau ada hal yang perlu dilengkapi atau diperbaiki, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai mekanismenya,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Kendari terbuka terhadap proses koordinasi dan fasilitasi yang dilakukan Ombudsman untuk memastikan persoalan KKPR dapat diselesaikan secara objektif.

“Yang paling penting bagi kami adalah ada kejelasan terhadap setiap tahapan prosesnya. Kita tidak ingin ada persoalan yang berlarut-larut karena kurangnya komunikasi atau perbedaan pemahaman. Semua pihak perlu duduk bersama agar titik persoalannya jelas dan solusi yang diambil juga tepat,” tegasnya.

Jayadi menambahkan, penyelesaian proses KKPR harus tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan prosedur pelayanan yang berlaku. Pemkot, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan aspek administrasi pemanfaatan ruang berjalan tertib sekaligus memberikan kepastian bagi rencana pembangunan.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kota Kendari Ibram Agus Sakti bersama jajaran terkait mengikuti pembahasan dari sisi proses pelayanan perizinan dan administrasi yang berkaitan dengan pengajuan KKPR.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement