KENDARI, TERASSULTRA.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra yang digelar dalam rangka penyampaian penjelasan awal atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra tahun 2025–2029.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sultra, Kamis (8/5/2025), dan menjadi tonggak awal penyusunan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan.
Hugua hadir mewakili Gubernur Sultra dan menyampaikan sambutan resmi pemerintah provinsi di hadapan pimpinan serta anggota DPRD Sultra. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya proses perencanaan pembangunan yang inklusif, terukur, dan responsif terhadap dinamika daerah dan nasional.
“Rancangan awal RPJMD ini disusun dengan pendekatan holistik, integratif, dan partisipatif. Dokumen ini bukan hanya daftar program, tetapi strategi besar dalam menjawab tantangan pembangunan Sulawesi Tenggara ke depan. Kami menempatkan masyarakat sebagai pusat dari seluruh proses pembangunan,” ujar Hugua.

Mewakili Gubernur, Wakil Gubernur Sultra Hugua saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian penjelasan awal atas RPJMD tahun 2025-2029. Foto Andri
Dalam dokumen rancangan awal tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra menetapkan visi besar untuk periode 2025–2029, yakni: “Terwujudnya Sulawesi Tenggara Maju yang Aman, Sejahtera dan Religius”. Visi ini, kata Hugua, bukan sekadar jargon, melainkan arah moral dan strategis yang ingin diwujudkan bersama seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, legislatif, dunia usaha, maupun masyarakat sipil.
Visi tersebut dijabarkan dalam tiga misi utama pembangunan daerah:
1. Menjamin hak dan perlindungan sosial serta penanganan kebencanaan masyarakat – sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan kehidupan masyarakat yang aman, adil, dan tangguh menghadapi risiko sosial dan alam.
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konektivitas dan penguatan potensi pertanian, kemaritiman, dan dunia usaha – dengan menitikberatkan pada pengembangan sektor-sektor unggulan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
3. Memperkuat birokrasi yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan religius – guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Ketiga misi ini akan dijalankan melalui program-program prioritas yang mempertimbangkan kesenjangan wilayah, potensi lokal, serta aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dalam berbagai forum konsultasi publik,” jelas Hugua.
Dalam kesempatan tersebut, Hugua juga menegaskan bahwa RPJMD bukan hanya produk eksekutif, melainkan dokumen kolaboratif yang harus disusun secara bersama. Oleh karena itu, pemerintah provinsi membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan, kritik, dan rekomendasi dari DPRD.
“Penyampaian rancangan awal ini adalah titik awal dari proses kolaboratif yang memerlukan masukan konstruktif dari DPRD. Harapan kami, dokumen RPJMD ini dapat disempurnakan agar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Tenggara,” katanya.

DPRD Sultra saat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan awal atas RPJMD tahun 2025-2029. Foto Andri
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala tersebut juga dihadiri oleh pimpinan fraksi, anggota legislatif, perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal proses perencanaan pembangunan daerah agar berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap rakyat.
“Kami di DPRD akan mengkaji secara cermat rancangan ini. RPJMD bukan hanya dokumen teknokratis, tetapi merupakan cerminan arah perjuangan kita dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Sultra. Maka penyusunannya harus berbasis data, rasional, dan menjawab kebutuhan lapangan,” bebernya.
Ia juga menyebut pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah kabupaten kota, dalam mengimplementasikan RPJMD agar terjadi kesinambungan antara perencanaan pusat, provinsi, hingga daerah.
Setelah tahapan penyampaian rancangan awal, selanjutnya RPJMD akan memasuki tahap pembahasan bersama DPRD, termasuk konsultasi publik dan harmonisasi dengan dokumen perencanaan nasional. Setelah melalui proses tersebut, RPJMD akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang menjadi acuan utama seluruh program pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga tahun 2029. (adv)


















Komentar