KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendapat pijakan hukum untuk membenahi pengelolaan parkir yang selama ini dinilai masih menyimpan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pijakan itu datang melalui Legal Opinion yang diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kepada Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran di ruang kerja Wali Kota Kendari, Selasa (29/9/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana kepada Wali Kota Siska.
Diketahui, pemberian Legal Opinion merupakan tindak lanjut kerja sama pendampingan hukum antara Pemkot Kendari dan Kejari Kendari, khususnya untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah dari sektor parkir.
Siska mengatakan Legal Opinion tersebut penting agar setiap kebijakan Pemkot Kendari dalam menata sektor parkir memiliki dasar hukum yang jelas.
“Legal Opinion ini sangat penting sebagai dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Kendari dalam melakukan optimalisasi dan penataan retribusi parkir secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Pengelolaan parkir selama ini masih membutuhkan pembenahan pada sejumlah aspek. Mulai dari regulasi, sistem pemungutan hingga pengawasan terhadap aktivitas parkir di lapangan.
“Sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD Kota Kendari. Namun, pengelolaannya selama ini masih memerlukan pembenahan, baik dari sisi regulasi, sistem pemungutan, maupun pengawasan di lapangan,” kata Siska.
Dengan demikian, Siska berharap pendampingan hukum dari Kejari Kendari dapat memberikan kepastian bagi Pemkot dalam mengambil langkah penataan. Kebijakan yang diterapkan tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan proses pemungutannya sesuai ketentuan.
“Dengan adanya Legal Opinion ini, kami berharap ada kepastian hukum dalam setiap langkah kebijakan yang diambil,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kendari Azi Tyawhardana mengatakan pemberian Legal Opinion merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kejari Kendari siap mendampingi Pemkot Kendari dalam memperbaiki tata kelola PAD sektor parkir agar pengelolaannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemberian Legal Opinion ini merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami siap mendukung Pemkot Kendari dalam melakukan pengelolaan PAD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Azi.
Ia menekankan optimalisasi PAD dari sektor parkir tidak cukup hanya dengan menaikkan penerimaan. Pembenahan harus dimulai dari mengetahui secara pasti jumlah dan lokasi titik parkir, memastikan sistem pembayaran tercatat, serta memperketat pengawasan terhadap pungutan di lapangan.
“Optimalisasi PAD sektor parkir harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendataan titik-titik parkir, digitalisasi sistem pembayaran, hingga penegakan aturan terhadap juru parkir liar,” bebernya.
Azi mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memperkecil celah kebocoran sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan parkir.
Penulis: Andri


















Komentar