KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sengketa tanah yang kerap berujung konflik di tengah masyarakat menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui penyuluhan hukum di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Sabtu, 23 Mei 2026, lembaga tersebut mencoba membekali warga dengan pemahaman mengenai hak kepemilikan dan penyelesaian persoalan pertanahan.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, mengatakan banyak konflik lahan dipicu minimnya pemahaman masyarakat terkait administrasi dan legalitas tanah. Kondisi itu, membuat warga rentan terjebak dalam sengketa berkepanjangan.
“Masalah pertanahan sering muncul karena dokumen kepemilikan tidak lengkap atau masyarakat kurang memahami prosedur hukum,” jelasnya.
Penyuluhan dilakukan sebagai langkah edukasi agar masyarakat memahami mekanisme hukum sebelum persoalan tanah berkembang menjadi konflik terbuka. Warga juga diminta segera melengkapi dokumen kepemilikan lahan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam sesi diskusi, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait batas lahan, status kepemilikan, hingga persoalan administrasi tanah yang belum terselesaikan. LBH HAMI Sultra kemudian memberikan penjelasan mengenai jalur mediasi dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Andri Darmawan berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara damai dan sesuai aturan.
Untuk diketahui, kegiatan itu dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Andomesinggo.
Penulis: Arsya


















Komentar