SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

KSBSI Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Kendari Lindungi Pekerja

Alvian
Koordinator Wilayah KSBSI Sultra, Alvian Pradana Liambo saat mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Kendari dalam melindungi pekerja. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja mendapat apresiasi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Organisasi buruh itu menilai langkah Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.43/3507 Tahun 2025 merupakan kebijakan progresif yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Instruksi tersebut mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah Kota Kendari untuk mendaftarkan pekerja atau buruh mereka dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Wali Kota Siska Karina Imran menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat pekerja.

“Langkah ini merupakan wujud kepedulian dan ketegasan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang layak bagi seluruh pekerja. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap hak-hak dasar buruh atas kesehatan dan keselamatan kerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, instruksi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, di mana setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan dari risiko kecelakaan, kematian, hingga hari tua.

“Kami ingin memastikan, siapa pun yang bekerja di Kota Kendari baik di perusahaan besar maupun kecil memiliki jaminan sosial yang melindungi dirinya dan keluarganya,” tutupnya.

Langkah tegas Pemkot Kendari ini disambut positif oleh Koordinator Wilayah KSBSI Sultra, Alvian Pradana Liambo, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada kelas pekerja.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Wali Kota Kendari. Ini bukan hanya instruksi administratif, tapi bentuk keberanian politik untuk melindungi buruh. KSBSI Sultra siap mengawal implementasinya sampai benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja,” jelasnya, Kamis (9/10/2025).

Sebagai tindak lanjut, pihaknya membuka Rumah Pengaduan Pekerja, sebuah posko advokasi bagi buruh yang belum mendapatkan hak perlindungan sosial dari perusahaan tempat mereka bekerja. Melalui rumah pengaduan tersebut, KSBSI akan memfasilitasi laporan pelanggaran sekaligus memberikan pendampingan kepada pekerja.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi buruh yang bekerja tanpa jaminan sosial. Rumah Pengaduan ini akan menjadi wadah bagi mereka yang selama ini takut bersuara. Kami akan kawal dan dorong agar setiap perusahaan patuh terhadap instruksi wali kota,” bebermnya.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat buruh menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang manusiawi dan berkeadilan sosial.

“Kalau semua pihak punya komitmen yang sama, kita bukan hanya melindungi pekerja, tapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan beretika di Kota Kendari,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement