SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

KPU Sultra Perkuat Transparansi Informasi Publik hingga Tingkat Kabupaten

Kpu 2
KPU Sultra Rakor Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Optimalisasi PPID di KPU Wakatobi. Foto Arsya

WAKATOBI, TERASSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Wakatobi, Kamis (18/12/2024).

Rakor ini diikuti oleh seluruh perwakilan KPU kabupaten dan kota se-Sultra, sebagai bagian dari konsolidasi pascapenyelenggaraan pemilu dan penguatan tata kelola informasi kelembagaan.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Sultra, Hazamuddin, membuka kegiatan tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

“Penyampaian informasi ini harus benar-benar kita pikirkan dengan matang. KPU kabupaten dan kota harus lebih teliti dan melaksanakannya secara terstruktur hingga ke tingkat paling bawah,” kata Hazamuddin.

Ia mengingatkan bahwa undang-undang mewajibkan setiap badan publik, termasuk KPU, untuk melakukan pemutakhiran informasi secara berkala.

“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, kita memiliki kewajiban melakukan update informasi setidaknya setiap enam bulan sekali,” bebernya.

Penguatan teknis pengelolaan informasi kemudian disampaikan oleh Anggota KPU  Sultra, Amirudin. Ia menjelaskan klasifikasi informasi publik sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023, yang menjadi pedoman utama bagi seluruh jajaran KPU.

Menurut Amirudin, terdapat tiga kategori informasi yang harus dikelola secara cermat oleh KPU. Pertama, informasi terbuka, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

Kedua, informasi yang dikecualikan secara ketat, seperti data yang berkaitan dengan rahasia negara atau hak privasi. Ketiga, informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi, yaitu informasi yang harus dianalisis terlebih dahulu dampaknya sebelum diputuskan untuk dibuka atau ditutup.

“Informasi publik adalah hak warga negara. Karena itu, KPU kabupaten dan kota harus bekerja secara transparan dan memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement