KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
Capaian ini menjadi yang ke-13 kalinya diraih secara berturut-turut. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu diserahkan secara resmi oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dalam seremoni yang berlangsung di Aula Kantor BPK Sultra, Senin (26/5/2025).
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto menerima langsung laporan tersebut bersama Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, serta sejumlah pimpinan DPRD dari kabupaten kota lain di Sultra.
“Opini WTP ke-13 ini bukan sekadar angka, tapi cermin dari keseriusan seluruh jajaran Pemkot Kendari dalam membangun sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh pada regulasi,” beber Inarto.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Kendari atas kerja kerasnya dalam memenuhi standar pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh BPK. Menurutnya, opini WTP ini akan menjadi dasar yang kuat untuk melakukan evaluasi dan penguatan sistem anggaran ke depan.
“Atas nama Lembaga DPRD, kami menyampaikan penghargaan atas pencapaian ini. LHP dari BPK akan segera kami bahas di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), guna memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
Ketua DPRD yang dikenal aktif mendorong prinsip tata kelola yang bersih ini juga menekankan pentingnya pelaporan tindak lanjut atas temuan BPK. Baginya, akuntabilitas bukan hanya berhenti pada perolehan opini WTP, tetapi juga terlihat dari langkah-langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti setiap catatan evaluasi.
“DPRD Kota Kendari memberi perhatian khusus pada penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Kami akan mengawal agar setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai batas waktu dan standar yang ditetapkan,” kata Inarto.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas yang memastikan proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip good governance. Ia menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan formal, tapi juga kebutuhan dalam membangun kepercayaan publik.
“Sebagai mitra pemerintah dan wakil rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap temuan BPK menjadi bahan evaluasi, bukan hanya untuk perbaikan saat ini, tapi juga untuk penguatan sistem di masa mendatang,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar