SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekobis

Kontraktor Lokal Dilibatkan, PT Cinta Jaya Dinilai Jalankan Amanat Kepmen ESDM

photopea resize 1791260394979
Tokoh Pemuda Sultra, Alfian Anas, mengapresiasi langkah PT Cinta Jaya yang memberikan ruang bagi kontraktor lokal untuk terlibat dalam aktivitas pertambangan di wilayah operasional perusahaan, Selasa (6/10/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tokoh Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra), Alfian Anas, mengapresiasi langkah PT Cinta Jaya yang memberikan ruang bagi kontraktor lokal untuk terlibat dalam aktivitas pertambangan di wilayah operasional perusahaan.

Menurutnya, keterlibatan perusahaan lokal tersebut sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Dalam ketentuan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan mengutamakan penggunaan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi kegiatan pertambangan.

Alfian menilai PT Cinta Jaya membuka akses bagi pelaku usaha lokal untuk mengambil bagian dalam rantai ekonomi pertambangan.

“Kami sangat mengapresiasi keberadaan PT Cinta Jaya. Perusahaan ini menjadi salah satu IUP yang konsisten memberikan ruang terhadap kontraktor lokal. Kebijakan ini tentu sejalan dengan amanat Kepmen ESDM terkait pemberdayaan potensi lokal,” jelasnya, Selasa (6/10/2026).

Pelibatan kontraktor lokal tambahnya, penting agar manfaat investasi pertambangan tidak berhenti pada aktivitas produksi, tetapi turut mengalir kepada masyarakat dan pelaku usaha di sekitar wilayah tambang.

Ia menyebut keterlibatan perusahaan lokal dapat menciptakan efek berantai terhadap perekonomian daerah, terutama di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Dampak positifnya sangat terasa, terutama bagi perkembangan UMKM di Konawe Utara. Ekonomi masyarakat lokal ikut bergerak dan tumbuh bersama dengan jalannya aktivitas investasi ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Alfian mengatakan, keberadaan industri pertambangan semestinya mampu menciptakan hubungan ekonomi yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Untuk itu, ia berharap pola kemitraan yang membuka kesempatan bagi kontraktor lokal dapat dipertahankan secara transparan dan berkelanjutan.

“Harapan kami, pola kemitraan yang transparan dan inklusif seperti ini dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan tambang lainnya di Sultra,” bebernya.

Tak hanya itu, ia menilai keterlibatan pengusaha lokal juga dapat memperkuat kapasitas pelaku usaha daerah sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton dalam geliat investasi pertambangan.

“Kalau kontraktor lokal diberi ruang, maka manfaat ekonominya akan lebih luas. Ada tenaga kerja yang terserap, usaha masyarakat bergerak, UMKM tumbuh, dan perputaran uang tetap terjadi di daerah,” tutur Alfian.

Menurut Alfian, praktik tersebut perlu terus didorong agar investasi pertambangan berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Industri pertambangan harus memberi dampak nyata bagi daerah tempat investasi itu berjalan. Karena itu, sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, kontraktor lokal, dan masyarakat harus terus diperkuat,” katanya.

Dengan demikian, Alfian menegaskan bahwa pelibatan kontraktor lokal bukan hanya persoalan kesempatan berusaha, melainkan bagian dari upaya memastikan investasi pertambangan memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat sekitar.

“Langkah PT Cinta Jaya tersebut, layak dipertahankan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pertambangan yang lebih inklusif di Sultra,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement