KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polemik dugaan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 secara sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus menuai sorotan.
DPRD Kota Kendari sebelumnya telah menyelesaikan Panitia Khusus (Pansus). Dan salah satu rekomendasi Pansus adalah dewan meminta Mendagri mengevaluasi Penjabat (Pj) Walikota Kendari.
Belakangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio juga ikut turut berkomentar terkait hal tersebut dibeberapa media. Dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Kendari yang menggeser beberapa pos anggaran dalam APBD tahun 2024.
“Iya,” tegas Asrun Lio saat ditanya mengenai keabsahan langkah tersebut seperti dikutip dari Jalur Info Sultra.
Asrun Lio menjelaskan bahwa pergeseran anggaran ini dilakukan karena belanja modal belum mencapai 40 persen dari total APBD. Berdasarkan hasil evaluasi, langkah ini merupakan tindakan wajib untuk memenuhi pagu anggaran modal yang telah ditentukan.
“Pemkot Kendari diwajibkan mengalokasikan anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja daerah, tidak termasuk belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah dan atau desa,” jelas Asrun Lio.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan sebaiknya Sekda lebih baik fokus pada urusan dapur pemerintahannya, ketimbang mencampuri urusan Pemkot Kendari.
“Lebih baik dia fokus sama jalan provinsi yang rusak itu di 17 Kabupaten Kota, itu kemarin banyak didemo, lebih baik urus itu dulu, jangan campuri urusan Pemkot, dan jangan jadi pahlawan kesiangan,” katanya.
Lanjutnya bahwa memang ada benarnya penyampaian Sekda, tetapi dia mesti paham betul terkait persoalan pergeseran nomenklatur APBD Pemkot Kendari.
“Saya pikir benar apa yang disampaikan oleh Sekda, tetapi bahwa kita didalam memprogramkan APBD 2024 kita sudah memenuhi kuota 40 persen, dengan adanya anggaran-anggaran yang sudah dialokasikan,” jelasnya
“Pada tugas budgeting pemeliharaan, itu aspirasi-aspirasi masyarakat Kota Kendari, yang mereka sampaikan ke DPRD Kota Kendari, kita masukkan di APBD 2024, kemudian di geser anggarannya oleh Pj Walikota,” sambungnya.
Anggaran yang digeser ini tidak digunakan ke hal yang darurat, sementara banyak persoalan darurat yang mesti butuh penanganan.
“Sekarang dimana urgensinya pembangunan pedisterian MTQ kalau dia geser ke situ anggarannya, mana lebih penting drainase saat musim penghujan dan banjir di beberapa tempat di kota Kendari serta jalan kota yang rusak,” ungkapnya.
Didalam melakukan pergeseran anggaran itu etikanya ada di DPRD. Hal itu berdasarkan PP 12 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi DPRD, itu jelas disitu mekanismenya, jangan nanti sudah ribut-ribut baru Pj sampaikan kepada dewan.
“Pj mesti paham tupoksinya, tidak sewenang-wenang dia mau urus ini pemerintahan, jangan karena dia Pj Walikota dia mau seenaknya hingga mengorbankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan sebelumnya APBD Pemkot Kendari 2024 telah sesuai sebelum mengalami perubahan nomenklatur APBD secara sepihak.
“Sebelumnya itu sudah sesuai, yang sebelumnya itu banyak hak-hak dasar masyarakat yang kita perjuangkan, dari soal jalan hingga drainase, dia tidak bisa seenaknya karena tidak dipilih oleh masyarakat, kita ini dipilih oleh masyarakat jadi kami tidak bisa berbuat seenaknya, apa yang kita ributkan hari ini persoalan hak-hak dasar masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar