KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tani Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Miradz, meminta Pemerintah Kota Kendari memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait mekanisme pembayaran dan pengelolaan retribusi sampah yang mulai diterapkan di wilayah tersebut.
Menurutnya, kebijakan retribusi sampah sejatinya dimaksudkan untuk memperbaiki layanan kebersihan. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih ditemukan sejumlah hal yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Salah satu yang disoroti adalah pola penagihan retribusi yang dilakukan secara dirapel oleh pihak kecamatan. Ia menilai, mekanisme tersebut berpotensi membebani warga, terutama jika sosialisasi kebijakan belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
“Yang terjadi di lapangan, petugas kecamatan menagih retribusi sampah yang dihitung sejak Januari 2025 dan dirapel menjadi satu tahun. Sementara sosialisasi kebijakan ini baru berjalan menjelang akhir tahun,” kata Miradz saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Wali Kota Kendari telah menyampaikan penerapan retribusi sampah akan dilakukan setelah proses sosialisasi berjalan secara menyeluruh.
Selain soal penagihan, Miradz juga menyoroti pembagian kewenangan antara kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dalam pengelolaan sampah, khususnya pada tahap pengangkutan di tempat penampungan sementara (TPS).
“Di lapangan, yang memungut retribusi adalah kecamatan, sementara pengangkutan sampah masih dilakukan oleh DLHK. Idealnya, kewenangan dan tanggung jawab ini dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan kebingungan,” ungkapnya.
Ketidaksinkronan tersebut tambahnya berpotensi memengaruhi efektivitas layanan kebersihan, mengingat kecamatan belum memiliki armada pengangkut sampah sendiri.
Ia juga berharap pengelolaan dana retribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Retribusi untuk pelaku UMKM misalnya mencapai Rp50.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, tentu nilainya cukup besar. Kami berharap Pemkot Kendari memastikan pengelolaannya diawasi dengan baik dan peruntukannya jelas,” urainya.
Dengan demikian, ia menegaskan, masukan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan agar kebijakan retribusi sampah benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan layanan kebersihan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penulis: Andri


















Komentar