SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Kendari Jadi Contoh Pembebasan Retribusi PBG untuk MBR

Siska 77
Foto istimewa

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat perhatian pemerintah pusat.

Kebijakan yang telah diterapkan Kendari sejak 2024 itu dinilai dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Pengakuan itu terlihat dari undangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Muh. Jayadi, sebagai narasumber dalam rapat pembahasan mekanisme pengajuan PBG bagi MBR di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam forum yang digelar secara daring tersebut, Jayadi menjadi satu-satunya kepala dinas pemerintah daerah yang mendapat kesempatan memaparkan praktik penerapan pembebasan retribusi PBG bagi MBR.

Jayadi menjelaskan mekanisme yang diterapkan Pemkot Kendari, mulai dari penetapan kriteria penerima manfaat, penyederhanaan proses pengajuan, hingga pemanfaatan sistem informasi untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan.

Pembebasan retribusi PBG tidak hanya mengurangi beban biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan itu juga mendorong warga mengurus administrasi bangunan secara tertib.

“Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat berjalan dengan baik jika didukung komitmen kuat pimpinan daerah dan kerja sama lintas sektor,” ungkap Jayadi.

Kebijakan tersebut juga memperkuat capaian Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran yang sebelumnya mendapat penghargaan sebagai Pemerintah Kota Terbaik dalam kategori Delineasi Perkotaan sekaligus Pembebasan PBG bagi MBR.

Pemkot Kendari telah menerapkan pembebasan retribusi PBG bagi MBR sejak 2024 melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan itu kemudian sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan Nomor 600.10-1017 Tahun 2026.

Pembebasan retribusi PBG tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah.

Dalam kesempatan itu, Jayadi mengatakan implementasi kebijakan pembebasan PBG bagi MBR tidak selalu mudah di setiap daerah. Pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah persoalan, antara lain penyesuaian regulasi, sosialisasi, kesiapan sistem informasi, dan kemampuan fiskal.

Dalam kondisi tersebut, pengalaman Kendari menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah pusat dan daerah lain.

“Pengalaman Kendari menunjukkan bahwa kebijakan ini bisa diterapkan di daerah sepanjang ada komitmen, mekanisme yang jelas, dan koordinasi lintas sektor,” jelasnya.

Forum tersebut juga membahas mekanisme pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), praktik pembebasan retribusi PBG di sejumlah daerah, serta perspektif pengembang perumahan.

Jayadi mengatakan Pemkot Kendari tidak ingin berhenti pada capaian tersebut. Pemkot akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan pelayanan agar kebijakan pembebasan retribusi PBG benar-benar menjangkau kelompok yang menjadi sasaran.

“Kami akan terus menyempurnakan prosedur, memperluas jangkauan sosialisasi, dan memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan,” katanya.

Dengan demikian, Jayadi mengatakan, kepercayaan pemerintah pusat tersebut menjadi tantangan bagi Kendari untuk mempertahankan inovasi pelayanan publik, khususnya dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak.

“Ke depan, Kendari harus mampu mempertahankan kepercayaan ini dengan terus menghadirkan inovasi pelayanan dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement