SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Teken MoU

IMG 20240820 WA0113
Kajati Sultra, Hendro Dewanto dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku saat melaksanakan MoU. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sultra, dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.

Kajati Sultra, Hendro Dewanto dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini adalah langkah konkret dalam meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, khususnya dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

“Dengan adanya kerja sama ini, Kejati Sultra akan memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Hendro Dewanto, Selasa (20/8/2024).

Ia juga menambahkan bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain, baik dalam litigasi maupun non-litigasi.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Instruksi tersebut memerintahkan Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Hendro Dewanto berharap agar penandatanganan kerja sama ini segera ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejati Sultra untuk penanganan kasus-kasus terkait.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menegaskan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja, yang diwujudkan melalui lima program utama, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dengan dukungan Kejati Sultra, BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, terutama dalam penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana,” ungkap Mintje Wattu.

Selama periode 2022 hingga 2024, sebanyak 124 SKK non-litigasi dan 1 SKK litigasi telah diserahkan kepada Kejaksaan di wilayah Sultra, dengan total realisasi sebesar Rp. 8.311.104.715. Peran Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja dianggap sangat penting dan menjadi faktor utama dalam keberhasilan penegakan hukum di bidang ini.

Penandatanganan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi sinergi kedua lembaga dalam penegakan hukum yang efektif dan efisien di wilayah Sultra.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement