SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

KAI Sultra dan Unilaki Buka PKPA, 42 Peserta Disiapkan Jadi Advokat

Andri 23
KAI Sultra dan Unilaki pose bersama usai dilaksanakan pembukaan PKPA, Sabtu (29/8/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Universitas Lakidende (Unilaki) resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X Tahun 2026.

Sebanyak 42 peserta mengikuti pendidikan yang menjadi salah satu tahapan penting menuju profesi advokat.

Pembukaan PKPA dilakukan Ketua Presidium DPP KAI Advokat, Diyah Sasansti, Sabtu (29/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Lakidende, Jabaruddin, serta jajaran pengurus KAI Sultra.

Ketua DPD KAI Sultra, Andri Darmawan, mengatakan PKPA menjadi ruang pembekalan bagi calon advokat sebelum memasuki tahapan profesi berikutnya.

“PKPA merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh untuk menjadi advokat,” jelasnya, Sabtu (29/8/2026).

PKPA Angkatan X tambahnya, diikuti 42 peserta. Pendidikan tersebut berlangsung selama satu bulan dengan materi yang diarahkan untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap hukum dan praktik profesi advokat.

Ia mengatakan salah satu materi utama yang diberikan adalah hukum acara. Materi ini dinilai penting karena advokat tidak hanya dituntut memahami substansi hukum, tetapi juga harus mampu menerapkannya dalam proses penanganan perkara.

“Materinya khususnya berkaitan dengan hukum acara yang menjadi bagian penting dalam menjalankan profesi advokat,” bebernya.

Materi PKPA akan disampaikan oleh pemateri dari kalangan praktisi dan akademisi hukum. Komposisi tersebut diharapkan membuat peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai dunia advokat, baik dari sisi akademik maupun pengalaman praktik.

Andri Darmawan menegaskan peserta tidak hanya akan dijejali teori. Mereka juga akan mendapatkan pembekalan mengenai praktik profesi, termasuk gambaran tentang bagaimana seorang advokat menjalankan tugasnya di lapangan.

“Jadi bukan hanya teori, tetapi juga bagaimana praktik profesi advokat di lapangan,” katanya.

Ia menilai pemahaman praktik menjadi penting karena profesi advokat berhadapan langsung dengan persoalan hukum masyarakat. Karena itu, calon advokat perlu memiliki kemampuan untuk menerjemahkan pengetahuan hukum ke dalam penanganan perkara.

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian PKPA, peserta akan melanjutkan ke tahapan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA).

UKDPA menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum peserta melanjutkan proses menuju profesi advokat. Dengan demikian, PKPA Angkatan X menjadi bagian awal dari rangkaian panjang yang harus ditempuh para peserta.

Dengan demikian, Andri Darmawan berharap seluruh peserta mengikuti pendidikan secara serius dan memanfaatkan proses pembelajaran untuk memperkuat kompetensi sebelum menghadapi tahapan selanjutnya.

“Kami berharap setelah mengikuti PKPA ini, peserta benar-benar memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya,” tandasnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement