SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

JMSI Sultra Bekukan Pengurus Cabang Kota Kendari

Jmsi 10
Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekukan kepengurusan JMSI Kota Kendari periode 2025-2030. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 035/PD-SULTRA/SK/JMSI/V/2026 yang diterbitkan pada 22 Mei 2026.

Pembekuan diputuskan setelah Pengurus Daerah JMSI Sultra melakukan evaluasi dan rapat internal terkait kondisi organisasi JMSI Kota Kendari. Dalam surat keputusan tersebut, langkah pembekuan disebut dilakukan untuk menjaga tertib organisasi serta keberlangsungan kelembagaan JMSI di daerah.

“Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku di internal JMSI,” demikian salah satu poin dalam keputusan tersebut.

Pengurus Daerah JMSI Sultra menyatakan pembekuan berlaku sejak surat keputusan ditetapkan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Selain membekukan kepengurusan cabang, JMSI Sultra juga akan melakukan konsolidasi dan penataan organisasi di tubuh JMSI Kota Kendari.

Langkah itu, menurut pengurus daerah, akan dijalankan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Dan surat keputusan pembekuan ditandatangani Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa, bersama Sekretaris Muh. Irvan S.

Rilis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement