KENDARI, TERASSULTRA.COM – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari melaksanakan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Disdikbud Kota Kendari, Rabu (28/5/2025), dan diikuti oleh para kepala sekolah, perwakilan instansi vertikal, serta stakeholder pendidikan lainnya.
Sosialisasi ini bukan sekadar agenda tahunan biasa, namun menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk mewujudkan penerimaan siswa baru yang transparan, adil, dan bebas intervensi.
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan pakta integritas oleh seluruh peserta sosialisasi. Hal ini menandai komitmen kolektif seluruh pihak yang terlibat untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dinamika tahunan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan siswa baru.
“Setiap tahun, penerimaan murid baru sering memunculkan polemik di lapangan. Dengan penandatanganan pakta integritas ini, kita membuka ruang bersama untuk memahami dan mengawal proses ini agar benar-benar adil dan tidak menimbulkan kecurigaan publik,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses penerimaan siswa baru menjadi salah satu perhatian utama lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman Republik Indonesia, sehingga perlu dipastikan benar-benar sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam sistem penerimaan tahun ini, Dinas Pendidikan melakukan penyempurnaan istilah dengan mengganti nama jalur zonasi menjadi jalur domisili. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas dasar seleksi, yaitu berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik yang tercatat resmi dalam kartu keluarga.
“Kami ingin menghindari penumpukan siswa hanya di sekolah-sekolah favorit. Jalur domisili memperkuat prinsip pemerataan akses pendidikan. Kalau ingin memilih sekolah di luar domisili, silakan gunakan jalur prestasi,” tegas Saemina.
Menurutnya, sistem domisili bukan sekadar perubahan istilah, tetapi merupakan bagian dari strategi kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah manipulasi data, seperti pemalsuan alamat, yang selama ini menjadi salah satu celah penyimpangan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pihak, terutama kepala sekolah, guru, dan orang tua, dapat memahami skema penerimaan siswa baru secara menyeluruh, menghindari kesalahpahaman, dan tidak terjebak dalam praktik yang merugikan siswa dan dunia pendidikan.
“Kami tidak ingin ada lagi praktik-praktik titipan, permainan alamat, atau bentuk intervensi lainnya. SPMB ini bukan hanya soal siapa masuk ke mana, tapi bagaimana kita membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kita,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar