SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News Berita

HAMI Sultra Siap Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

IMG 20250202 WA0016
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tenggara kini tidak perlu merasa sendirian saat berhadapan dengan persoalan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra memastikan siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi mereka yang membutuhkan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, menegaskan bahwa layanan ini hadir untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat yang rentan mengalami kriminalisasi akibat keterbatasan finansial dan pemahaman hukum.

“Banyak masyarakat kecil yang tersandung masalah hukum tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara. Akibatnya, mereka rentan menjadi korban kriminalisasi dan tidak mendapatkan pembelaan yang layak. Oleh karena itu, kami siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” ungkap Andre, Selasa (4/2/2025).

Andre menyoroti bahwa masih ada ketimpangan dalam proses penegakan hukum, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan finansial atau pemahaman yang cukup tentang hukum.

“Banyak kasus di mana hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Orang-orang yang tidak memahami hukum sering kali berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). LBH HAMI hadir untuk memastikan keadilan tetap berpihak pada semua orang, bukan hanya mereka yang memiliki uang atau pengaruh,” jelasnya.

Sebagai lembaga advokasi, LBH HAMI Sultra berkomitmen untuk menjadi penyeimbang dalam proses hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang.

“Kami akan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa ada intervensi yang merugikan masyarakat kecil. Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan transparan,” tambah advokat kondang asal Kota Kendari ini.

Saat ini, LBH HAMI Sultra telah hadir di 13 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara, yaitu Kota Kendari, Kota Baubau, Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Muna, Buton, Bombana, dan Wakatobi.

Namun, Andre mengakui masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau, yakni Buton Tengah (Buteng), Buton Selatan (Busel), Buton Utara (Butur), dan Muna Barat (Mubar).

“Kami terus berupaya memperluas cakupan layanan agar seluruh masyarakat Sultra, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan hak mereka dalam proses hukum,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement