KENDARI, TERASSULTRA.COM – Di usia ke-195, Kendari memilih merayakan hari jadinya dengan cara yang tak sepenuhnya seremonial. Pemerintah kota (Pemkot) membuka keran keringanan pajak, menghapus denda bagi warga dan pelaku usaha yang selama ini menunggak.
Program ini berlaku sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Payung hukumnya adalah Surat Keputusan Wali Kota Nomor 275 Tahun 2026. Warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 2014 hingga 2025 kini bisa melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rudi Lakebo, menyebut kebijakan ini sebagai kesempatan kedua bagi wajib pajak.
“Ini bentuk kemudahan yang kami berikan. Banyak wajib pajak sebenarnya ingin membayar, tapi terhambat karena dendanya sudah menumpuk. Sekarang kami hilangkan hambatan itu,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026).
Tak hanya PBB, relaksasi juga menjangkau pajak daerah sektor jasa dan usaha untuk tahun pajak 2024. Mulai dari pajak restoran dan listrik, jasa hotel, parkir, hingga hiburan semuanya masuk dalam daftar pemutihan sanksi.
Pemerintah juga tambahnya menghapus denda untuk pajak reklame, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), air tanah, serta sarang burung walet.
Bapenda Kendari kini menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal, media sosial, spanduk, hingga layanan langsung di lapangan. Harapannya, informasi ini menjangkau seluruh wajib pajak, terutama mereka yang selama ini berada di zona menunggu.
“Jangan sampai kesempatan ini lewat begitu saja. Periode ini terbatas,” tutupnya.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memperbaiki rasio kepatuhan pajak yang masih belum optimal.
“Kami tidak ingin ini hanya dilihat sebagai perayaan. Ini langkah untuk memperkuat fondasi keuangan daerah. Pajak adalah sumber utama pembangunan kota,” paparnya.
Ia menambahkan, selama ini sebagian wajib pajak memilih menunda pembayaran karena nilai denda yang terus membengkak. Akibatnya, potensi penerimaan daerah ikut tertahan. Dengan penghapusan sanksi, pemerintah berharap tunggakan lama bisa segera dikonversi menjadi pemasukan riil.
“Kalau kewajiban pokoknya dibayar, itu sudah sangat membantu. Kami ingin mengubah pola pikir, bayar pajak bukan beban, tapi kontribusi,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar