SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita

Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Butur, Pj Bupati Bombana Penuhi Panggilan Kejati

20230703 100207
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat memberikan keterangan. Foto Andri/TS
20230703 100207

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat memberikan keterangan. Foto Andri/TS

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin memenuhi panggilan kejaksaan.

Kadis SDA dan Bina Marga Sultra itu penuhi panggilan penyidik Kejati untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Terlihat Burhanuddin hadir di Kantor Kejati didampingi dua stafnya dan kuasa hukumnya yang lebih dulu datang di lembaga yanh dipimpin Patris Yusrian Jaya itu. Tampak dua stafnya menenteng berkas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Dody menjelaskan Burhanuddin hadir di Kejati untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan jembatan. “Tadi dia (Burhanuddin,red) tiba sekitar pukul 09.50 WITa,” jelasnya saat ditemui ruangannya, Rabu, (1/11).

Ini tambah Dody merupakan pemeriksaan kedua dalam kasus tersebut. Sebelumnya dijadwalkan Senin, (23/10), namun tidak dipenuhi dengan alasan di luar daerah. “Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada Jumat, (13/10) lalu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Dody mengatakan bahwa terkait potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu bahwa sesuai pernyataannya Kajati Sultra, itu tergantung hasil pemeriksaan penyidikan. “Kita tunggu saja, karena saat ini sementara dilakukan pemeriksaan,” tandanya.

Tambahan informasi sebelumnya penyidik Kejati telah melakukan penetapan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tersebut yakni, direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R peminjam perusahaan PT Bela Anoa.

Penulis Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement