SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum

Dugaan Kecurangan Seleksi Direksi Perumda Sultra, LSM SKAK Desak Gubernur Hentikan Proses

IMG 20250523 WA0040
Foto istimewa

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) menilai tahapan seleksi tersebut sarat kejanggalan dan patut diduga menyimpang dari regulasi yang berlaku.

Dewan Eksekutif LSM SKAK, Muhammad Rizal Hamka mengungkapkan bahwa proses seleksi yang sedang berjalan dinilai tidak prosedural. Ia menyoroti dasar hukum pembentukan tim seleksi dan panitia uji kelayakan dan kepatutan yang dianggap keliru.

“Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 kami duga tidak berlandaskan pada regulasi yang sah. Harusnya seleksi ini mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” kata Rizal, yang juga menjabat Direktur Riset dan Advokasi Perumda Sultra, Jumat (23/5/2025).

Menurut Rizal, berdasarkan aturan tersebut, Gubernur hanya berwenang membentuk Panitia Seleksi, bukan sekaligus menunjuk Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

“UKK harusnya dibentuk oleh Panitia Seleksi, bukan langsung dalam SK Gubernur. Ini menyalahi prosedur,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rizal juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan formal. Salah satu nama yang disebut ialah SMS, yang disebut menjabat sebagai Komisaris Utama di Bank Sultra.

“Ada foto beredar yang menunjukkan SMS ikut memeriksa berkas pendaftar. Padahal, secara struktur, ia tidak punya kewenangan apapun dalam seleksi ini,” ungkap Rizal.

Ia bahkan mengklaim menerima informasi bahwa salah satu berkas peserta dengan inisial AA disusun langsung oleh SMS.

“Kalau ini benar, sangat mencederai asas transparansi dan integritas proses seleksi,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Rizal juga membeberkan dugaan manipulasi visual pada dokumen pengumuman seleksi yang telah beredar di media.

“Ada panitia berinisial OL yang kami ketahui meminta foto dalam pengumuman diganti. Kenapa harus diganti kalau semuanya berjalan sesuai prosedur? Ini justru menguatkan dugaan adanya rekayasa,” jelasnya.

SKAK juga menuding Tim Seleksi tak menjalankan mekanisme sesuai aturan Permendagri. Salah satunya adalah tidak mencantumkan kewajiban menyusun rencana bisnis dalam persyaratan administrasi pendaftaran.

“Padahal rencana bisnis itu wajib, sesuai Permendagri. Justru malah ditambah dengan syarat lain seperti pengalaman 4 tahun mengelola perusahaan, yang tidak disebutkan dalam regulasi,” kata Rizal.

Rizal menegaskan bahwa pihaknya percaya Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) tidak mengetahui secara rinci dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyusun mekanisme menyesatkan demi kepentingan tertentu.

“Kami yakin Pak Gubernur tidak tahu permainan ini. Bisa jadi ini jebakan dari bawahannya yang ingin mendiskreditkan nama baik Gubernur,” ucap Rizal.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Gubernur untuk menghentikan proses seleksi yang tengah berjalan dan mengulangnya sesuai Permendagri 37 Tahun 2018.

“Kalau proses ini terus dilanjutkan, kami tidak segan membawa persoalan ini ke PTUN. Kami juga sudah laporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Sultra,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Tim Seleksi, Satbar yang dihubungi media, memilih irit bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya tanggapan kepada Ketua Tim Seleksi.

“Maaf, saya no comment. Silakan langsung ke pimpinan saja,” ucapnya singkat.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement